Pembangunan Kantor Desa Tanjung Siram Selama 3 Tahun Dengan Anggaran Rp.514 Juta Tampak Belum Selesai -->

Iklan Semua Halaman

Pembangunan Kantor Desa Tanjung Siram Selama 3 Tahun Dengan Anggaran Rp.514 Juta Tampak Belum Selesai

Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022

Labuhanbatu - Pembangunan kantor Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Sambil menyeret - nyeret anggaran ambulance desa dan perpustakaan yang belum ada wujudnya.

Hangatnya pembicaraan tersebut berawal dari kepastian pihak Pemerintah Desa Tanjung Siram dalam memberikan nama pekerjaan yang dianggarkan di APB Desa yang total dana pekerjaannya senilai Rp.514 juta lebih. Judul pekerjaan yang dianggarkan rehab total atau rehab sederhana, tidak diketahui jelas alias simpang siur peruntukan anggaran yang diajukan.

Nikon SH, mantan Kepala Desa Tanjung Siram ketika dikonfirmasi mengatakan, judul pekerjaan yang dituliskan dalam anggaran hanya pembangunan kantor Desa. "Di anggaran pembangunan rehab kantor desa,"katanya.

Nikon membenarkan, pekerjaan pembangunan desa dianggarkan senilai Rp.514 juta pada tahun 2018. Di tahun 2018, keluar anggaran senilai Rp.91 juta-an. Pada tahun 2020, anggaran tidak tersalurkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke Desa. Tahun 2021, kembali dianggarkan,"katanya.

"Cuma Rp.91 juta di tahun yang dianggarkan. Ditahun 2019 keluar anggaran Rp.127 juta. Tahun 2020, dari ADD (anggaran dana desa) Rp.174 juta dan dari BHPR Rp.39,5 juta, tidak tersalurkan dari Pemkab ke desa. Dana tidak tersalurkan itu bukan silpa. Itu totalnya Rp.213 juta di tahun 2020. Lalu, dianggarkan lagi di tahun 2021, dan disalurkan anggarannya. Tiga kali dianggarkan dan murni APB Desa,"katanya kembali.

Terkait dengan anggaran ambulance dan pembangunan perpustakaan desa, Nikon mengatakan, di masa dirinya menjabat, anggaran tersebut belum tersalurkan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 

"Kalau mengenai ambulance dan perpustakaan, tanya sama Pj Kepala Desa. Sewaktu saya menjabat memang dianggarkan. Tapi, dana tersebut belum terealisasi. Sebelum habis masa jabatan saya, Inspketorat datang ke kantor desa dan memeriksa semua,"terangnya. 

Pembangunan atau rehab kantor Kepala Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu menjadi sorotan para aktifis penggiat anti korupsi. Seperti
Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi.

Irfandi mengatakan, kepastian tentang pembangunan kantor desa harus ditelaah terlebih dahulu. Karena, setiap pengajuan anggaran itu, menurutnya ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat harus lebih jelas peruntukan anggaran yang akan dikerjakan. 

"Telaah dulu lah peruntukan anggarannya. Itu pembangunan atau rehab, dan rehab berapa persen kantor desa tersebut. Dalam rancangan anggaran pekerjaan (RAB) harus benar - benar jelas. Terkait dengan ADD, ini harus transparan. Masyarakat pun boleh menanyakan isi pekerjaannya yang jelas,"ujar Irfandi.

Untuk saran, lanjutnya, hal mengenai anggaran dana desa, pihak Pemerintah harus lebih transparan kepada masyarakat. "Transparansi penggunaan anggaran, kalau boleh disarankan kepada pihak Pemerintah. Entah melalui apalah itu, penggunaan ADD yang telah dikerjakan, seharusnya dilaporkan juga kepada masyarakat. Sebab, anggaran ini bersumber dari masyarakat dari membayar pajak. Entah itu pajak kendaraan, PBB, atau pajak lainnya,"jelas Irfandi. (.julip ependi.)