Ketua Banggar DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar menyampaikan hasil Laporan atas Raperda Tahun 2022 di sidang paripurna -->

Iklan Semua Halaman

Ketua Banggar DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar menyampaikan hasil Laporan atas Raperda Tahun 2022 di sidang paripurna

Redaksi
Rabu, 01 Desember 2021

Labuhanbatu - Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu gelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian tentang laporan Badan Anggaran atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022. (29/11/2021) di ruang Paripurna Gedung DPRD Labuhanbatu Jalan SM Raja Ujung Bandar, Rantauprapat.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar SH, pada nota penyampaian pembukaan rapat Paripurna tersebut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu mewakili Badan Anggaran (Banggar) untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Ranperda tentang APBD 2022 Kabupaten Labuhanbatu TA 2022.

"Ucapan terimakasih juga kepada Bupati Labuhanbatu Bapak dr H Erik Adtrada Ritongan yang telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna tanggal 1t Nopember 2022 yang lalu. Dan terima kasih juga kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan kepada tim anggaran pemerintah daerah dan para Kepala OPD yang telah memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam forum pembahasan materi Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2022,"ucapnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD atas Perubahan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APND Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 1t Nopember 2021 yang lalu.

"Pembahasan Ranperda APBD TA 2022 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran berdama TAPD dan OPD yang beritik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun Ranperda APBD TA 2022 yang berkualitas, efektif dan efisien. Agar pengalikasian anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan sesuai dengan yang diamantkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah,"ujarnya.

Mencermati ketentuan tersebut, lanjut Meika Riyanti, selama pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD senantiasa menerima masukan dari berbagai komponen untuk menelaah dan mengkoreksi item - item anggaran yang diusulkan oleh setiap organisasj perangkat daerah (OPD). 

"Badan Anggaran menyambut baik selama pembahasan Ranperda tsntang APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2022 ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan secara marathon. Sehingga tidak jarang pembahasan terjadi silang pendapat. Namun, hal ini bukanlah suatu hambatan. Tetapi, sebagai cambuk bagi kami untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,"kata Meika.

Meika Riyanti memaparkan, hasil pembahasan bersama dengan TAPD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2022, yakni menyetujui Ranperda TA dengan komposisi sebagai berikut ; Pendapatan Darrah Rp.1.350.900.796.000,- (satu trilyun tha ratus lima puluh milyar sembilan ratus juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 

Pada belanja daerah, Rp.1.372.697.946.700,- (Satu trilyun tiga ratus tujuh puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah). Dengan artian, defisit anggaran senilai Rp.21.797.149.700, - (Dua puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan tujuh ratus rupiah). 

"Pembiayaan daerah, berupa penerimaan pembiayaan senilai Rp.26.797.149.700,- (Dua luluh enam milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah). Pengeluaran pembiayaan Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), dengan pembiayaan netto Rp.21.797.149.700,- (Dua puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puh tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus,"terangnya.

Beberapa point yang menjadi hasil pembahasan bersama Badan Anggaran dengan TAPD dan OPD terhadap APBD TA 2022 yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Yakni, fokus pada upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai wujud kemandirian daerah terutama melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Penerimaan pajak daerah dan retribusi merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong peningkatan PA. 

"Fakta realisasi PAD Kabupaten Labuhanbatu dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah bulan Nopember 2021 sangat rendah. Peningkatan terutama dari PBB dengan adanya zonasi nilai pajak (ZNT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan beberapa ayat pajak daerah dan retribusi, belum optimal. Ditambah dengan tingkat kesadaran masyarakat dan penerapan sanksi hukum bagi penunggak pajak. Diperparah lagi dengan ketidakmampuan para OPD pengelola pendapatan. Hal ini agar menjadi perhatian khusus Bupati Labuhanbatu untuk mengevaluasi secara periodik guna menilai kinerja para Kepala OPD pengelola pendapatan,"terangnya kembali.

Sejalan dengan hal tersebut, DPRD meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Balenda) selaku koordinator pengelola pendapatan asli daerah (PAD) supaya benar - benar melakukan langkah - langkah optimalisasi penerimaan PAD dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap objek pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pencapaian target dan peningkatan PAD. Kemudian, agar benar - benar dapat mengoptimalkan pengendalian, pengawasan, serta pengelolaan terhadap pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pencapaian target dan peningkatan PAD.

"Terhadap para penunggak pajak dan retribusi daerah, agar diberikan sanksi hukum. Untuk itu, kepada Satpol PP selaku pengamanan dan aparat penertib Perda supaya maksimal melaksanakan fungsinya, agar kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah meningkat. Kemudian, memberikan sanksi yang tegas kepada petugas pemungut pajak yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,"tegasnya. (Tim,Julip Ependi)