Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Ahmad Saipul Sirait SH Sayangkan : Tindak Pelaku Kriminalisasi Di Dalam Kawasan Hutan -->

Iklan Semua Halaman

Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Ahmad Saipul Sirait SH Sayangkan : Tindak Pelaku Kriminalisasi Di Dalam Kawasan Hutan

Redaksi
Selasa, 16 November 2021

Labuhanbatu – Menjaga dan Melestarikan Hutan Adalah Tanggung Jawab kita bersama di Ribuan hektar areal kawasan hutan terdapat di kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara.

Kawasan hutan tersebut sekarang sudah diduduki, dirambah, dikelolah menjadi kebun kelapa sawit dan dicuri hasilnya dari dalam kawasan hutan yang diduga tidak memenuhi kriteria sesuai dengan undang-undang.

Menurut Ahmad Saipul Sirait SH, sebagai mantan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu, "kalau mengacu pada undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, menurut saya bahwa negara telah mengakui bagi masyarakat, perseorangan maupun kelompok yang sudah terlanjur menanam menguasai kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Namun ada hal – hal yang harus dipenuhi oleh masyarakat perseorangan atau pun kelompok yang di inventarisasi oleh pemerintah semuanya itu diatur dalam turunan uu cipta kerja yaitu peraturan pemerintah (PP) nomor 23 dan 24 tahun 2021.

Dimana secara garis besar dalam peraturan pemerintah tersebut menurut saya ada kepastian hukum bagi masyarakat ataupun kelompok yang memiliki kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan dan terhindar dari kriminalisasi oknum – oknum tertentu dan terbuka ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum bagi orang orang yang melakukan kriminalisasi terhadap petani yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan jelas Ahmad Saipul Sirait.

Maraknya informasi dan pemberitaan tentang kawasan hutan, media online Awak Media  pada Rabu (10/11/2021) menemui Kepala Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Ramlan Barus di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kepala UPT KPH V Ramlan Barus menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan patroli di kawasan hutan juga akan memberikan surat peringatan kepada oknum – oknum yang menduduki dan mencuri dari dalam kawasan hutan, jelasnya.

Salah satu petugas dari UPT KPH V Tinambunan menjawab konfirmasi wartawan lewat WhatsApp nya "Sesuai UU no 41 tahun 1999 bahwa segala sesuatu perizinan dlm kawasan hutan adalah kewenangan menteri.

Kawasan hutan di panai hilir blm ada izin dari menteri Kehutanan.

UPT KPH V tetap melaksanakan patroli walaupun walaupun dengan sarana prasarana yang sangat terbatas.

Ditanya tentang sanksi hukum yang menguasai, mengusahai dan mengambil hasil dari kawasan hutan..? "Jelas itu pencurian bang, balasnya.(Tim,julip Ependi)