DINAS LINFGKUNGAN HIDUP (DLH) LABUHANBATU, DIMINTA TANGANI LIMBAH B-3. -->

Iklan Semua Halaman

DINAS LINFGKUNGAN HIDUP (DLH) LABUHANBATU, DIMINTA TANGANI LIMBAH B-3.

Redaksi
Rabu, 17 November 2021

Labuhanbatu - Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, R. Pasaribu mengatakan kepada media ini, terkait hal penanganan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB-3) yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha di Kabupaten Labuhanbatu nyaris tidak terlihat aksinya atau mati suri. Padahal Dinas Lingkungan Hidup kita kan ada,  sepengetahuan saya pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se Indonesia ada pejabatnya setingkat Kepala Bidang dan Kepala Seksi khusus memiliki tugas dan fungsi mengurus limbah bahan berbahaya dan beracun, tapi saya amati 10 Tahun lebih khususnya di Kota Rantauprapat, begitu banyak usaha perbengkelan (dumtruck, kreta, mobil, tempel ban),  showroom, supermarket,  bengkel las,  loundry/binatu, salon/tukang pangkas,  tukang AC,  service fotocopy/usaha fotocopy, service HP/usaha phone celular, doorsmeer, RSU, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik dan SPBU/SPBE) namun penangananan limbah B-3 itu nyaris tidak terlihat oleh masyarakat.Rabu/11/2021. 

Perlu diketahui bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 adalah semua bahan/ senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat dari sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut.

Limbah B3 diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik : mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi, bersifat korosif.

Pembuangan limbah ke lingkungan seperti Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori atau dengan sifat limbah B3. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kima pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah pertanian yang paling utama ialah pestisida dan pupuk.

Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan mangsa yang tercemar.

Dampak B3 terhadap Kesehatan, antara lain :

1. Air Raksa /Hargentum/ Hg/ Mercury.
Elemen Hg berwarna kelabu-perak, sebagai cairan pada suhu kamar dan mudah menguap bila dipanaskan. Hg2+ (Senyawa Anorganik) dapat mengikat carbon, membentuk senyawa organomercury. Methyl Mercury (MeHg) merupakan bentuk penting yang memberikan pemajanan pada manusia.

2. Chromium.
Chromium adalah suatu logam keras berwarna abu-abu dan sulit dioksidasi meski dalam suhu tinggi. Chromium digunakan oleh industri : Metalurgi, Kimia, Refractory (heat resistent application). Dalam industri metalurgi, chromium merupakan komponen penting dari stainless steels dan berbagai campuran logam.

3. Cadmium (Cd)
Cadmium merupakan bahan alami yang terdapat dalam kerak bumi. Cadmium murni berupa logam berwarna putih perak dan lunak, namun bentuk ini tak lazim ditemukan di lingkungan. Umumnya cadmium terdapat dalam kombinasi dengan elemen lain seperti Oxigen (Cadmium Oxide), Clorine (Cadmium Chloride) atau belerang (Cadmium Sulfide).

4. Cupper (Cu)/Tembaga.
Tembaga merupakan logam berwarna kemerah-merahan dipakai sebagai logam murni atau logam campuran (suasa) dalam pabrik kawat, pelapis logam, pipa dan lain-lain.

5. Timah Hitam (Pb)
Sumber emisi antara lain dari : Pabrik plastik, percetakan, peleburan timah, pabrik karet, pabrik baterai, kendaraan bermotor, pabrik cat, tambang timah dan sebagainya.

6. Nickel (Ni)
Nikel berupa logam berwarna perak dalam bentuk berbagai mineral. Ni diproduksi dari biji Nickel, peleburan/ daur ulang besi, terutama digunakan dalam berbagai macam baja dan suasa serta elektroplating. Salah satu sumber terbesar Ni terbesar di atmosphere berasal dari hasil pembakaran BBM, pertambangan, penyulingan minyak, incenerator. Sumber Ni di air berasal dari lumpur limbah, limbah cair dari "Sewage Treatment Plant", air tanah dekat lokasi landfill.

7. Pestisida
Pestisida mengandung konotasi zat kimia dan atau bahan lain termasuk jasad renik yang mengandung racun dan berpengaruh menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan manusia, kelestarian lingkungan dan keselamatan tenaga kerja. Pestisida banyak digunakan pada sektor pertanian dan perdagangan/ komoditi.

8. Arsene
Arsene berwarna abu-abu, namun bentuk ini jarang ada di lingkungan. Arsen di air di temukan dalam bentuk senyawa dengan satu atau lebih elemen lain. Senyawa Arsen dengan oksigen, clorin atau belerang sebagai Arsen inorganik, sedangkan senyawa dengan Carbon dan Hydrogen sebagai Arsen Organik. Arsen inorganik lebih beracun dari pada arsen organik.

9. Nitrogen Oxide (NOx)
NOx merupakan bahan polutan penting dilingkungan yang berasal dari hasil pembakaran dari berbagai bahan yang mengandung Nitrogen. Pemajanan manusia pada umumnya melalui inhalasi atau pernafasan. Dampak terhadap kesehatan berupa keracunan akut sehingga tubuh menjadi lemah, sesak nafas, batuk yang dapat menyebabkan edema pada paru-paru.

10. Sulfur Oxide (SOx)
Sumber SO2 bersal dari pembakaran BBM dan batu bara, penyulingan minyak, industri kimia dan metalurgi. Dampak pada kesehatan berupa keracunan akut:

11. Karbonmonoksida (CO)
Karbonmonoksida adalah gas yang tidak berbau dan tidak berwarna, berasal dari hasil proses pembakaran tidak sempurna dari bahan bakar yang mengandung rantai racun. 

Khusus limbah B3 oli bekas,  bahwa mengganti oli sudah menjadi kegiatan rutin bagi pemilik kendaraan demi menjaga mesin tetap dalam kondisi prima. Setiap penggantian oli tentu akan ada sisa penggunaan yang masuk dalam kategori limbah. Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3.

LB3 merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya. Untuk oli bekas sendiri mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor. Zat ini jika masuk ke dalam tubuh dapat berakibat kerusakan ginjal, syaraf, dan kanker.

Dikarenakan sifatnya yang berbahaya, oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah ini.

Maka,  dari itu semua,  kita tunggulah reaksi dari Dinas lingkungan Hidup Labuhanbatu mengerjakan tugas dan fungsi Kepala Bidang,  Kepala Seksi masing-masing sesuai harapan Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Atrada Ritonga, S.K.M. yaitu Para OPD dan Pejabatnya mengerjakan tupoksi masing-masing yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati dan jangan menyerobot pekerjaan orang lain karena itu merusak manajemen kantor dan akhirnya tujuan kantor OPD tidak tercapai,  kemudian para pejabatnya dalam bekerja jangan sombong baik atasan maupun bawahan, demikian kita dengar arahan dan bimbingan Bupati dan hal itu kita apresiasi sebagai sebuah tindakan yang arif bijaksana sebut Pasaribu. 

Tambahnya lagi,  hal LB-3 ini ada khusus Kepala Seksi Limbah B3 di DLH tetapi mengurusi pekerjaan Kepala Seksi yang lain sehingga tupoksinya lupa dia dan Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup juga ada, Kepala Seksinya juga lengkap tapi kita heran,  apa pekerjaan mereka setiap harinya dan Kepala Dinasnya juga yang sudah masuk kemasa pensiun apa tidak menggerakkan mereka atau gimana kita tidak pahamlah, semoga mereka membolo diri masing-masing supaya harapan Bupati untuk membolo Labuhanbatu kita ini semakin maju dan berwibawa, jelasnya.(julip Ependi)