Sidang perdana Kasus Narkotika dan TPPU IP alias MB di laksanakan PN RantauPrapat di Dua tempat berbeda. -->

Iklan Semua Halaman

Sidang perdana Kasus Narkotika dan TPPU IP alias MB di laksanakan PN RantauPrapat di Dua tempat berbeda.

Redaksi
Kamis, 07 Oktober 2021

Labuhanbatu - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengelar sidang dakwaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak, yang dilakukan secara virtual, Kamis pagi (7/10) bertempat di ruang Cakra.

Irman Pasaribu alias Man Batak mengikuti sidang melalui daring dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. 
 

Dalam sidang perdana tersebut, Irman Pasaribu menjalani sidang perdana ini tanpa pendampingan kuasa hukum.

Dilansir dari Nusantara Netizen, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dari dakwaan yang dibacakan JPU, Irman Pasaribu dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dan terancam hukuman mati.

"Persidangan ini sekaligus agenda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikomulatifkan dengan kasus narkotikanya." katanya.

"Oleh JPU kita melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati," jelas Delta kepada wartawan.

Lebih lanjut Delta menerangkan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir. Namun pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan, karena terdakwa setuju sidang dilanjutkan.

Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.

"Sudah kita tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kita lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa," pungkas Delta.(julip Ependi)