Kadis Akan Tindak Tembok Ratusan Meter,Diduga Tanpa PBG Di Kecamatan Tanjung Morawa -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kadis Akan Tindak Tembok Ratusan Meter,Diduga Tanpa PBG Di Kecamatan Tanjung Morawa

Redaksi
Selasa, 26 Oktober 2021

Tanjung Mariwa - Bangunan tembok Ratusan Meter di Dusun II desa tanjung morawa A diduga Belum kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB yang Saat ini Diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)Diduga adanya pembiaran dan aksi tutup mata Oleh pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sangat Disayangkan akibat ulah Oknum Pengusaha yang melakukan pembangunan Tembok Ratusan meter tanpa memiliki PBG adalah sebagai bukti lemahnya pihak Kecamatan Tanjung Morawa dalam memantau dan mendata di lapangan.

Perlu diketahui bangunan baru dapat dikerjakan setelah Plank PBG dipasang dilokasi bangunan,dengan adanya bangunan Yang melanggar Perda, tidak mengurus PBG sudah jelas merugikan Keuangan Negara, sehingga Pendapatan Asli Daerah(PAD)merugi bisa mencapai milyaran rupiah tiap tahunnya

Marianto irawadi S.sos selaku Camat Tanjung Morawa terkesan bungkam seribu bahasa, terkait adanya pembangunan tembok ratusan meter yang diduga tidak memiliki surat PBG Diwilayah Kerjanya,  pasalnya Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatshap yang sudah contreng dua berwarna biru, marianto irawadi tidak Menjawab sepatah katapun, untuk membalas pertanyaan awak media ini

Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Supriadi yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp hanya memberikan Sedikit jawaban yang Terkesan patuh dan Membiarkan pemilik bangunan tembok Tersebut kangkangi PBG. 

Supriadi Berdalih dengan mengatakan untuk sementara kami bisa mengawasi bagunan tsb, arti nya apabila nanti  sudah bisa terbit izin dari Kqbupaten, kita bilang sama pemilik urus ijin imb y bg. tapi klu ABG kurang puas ABG boleh tanya kan ke dinas perijinan

Saat dipertanyakan kembali
apakah selama ini tidak ada pemberitahuan Kepada Pemilik Tembok tersebut adanya pelanggaran yang dilakukan???

Supriadi Mengatakan sudah bg pemilik y bahkan minta diuruskan klu bisa...tapi saya bilang masih ada perubahan sistim dari dinas perijinan ke pupr....namun kata pemilik klu tidak di pasang batu nanti y takut akan hilang besi yg sudah di pasang, pemilik janji klu sudah bisa terbit izin akan di urus y bg, dalih Supriadi dalam balasan pesan singkat whatshap

Lanjut awak media kembali mempertanyakan apakah kasih Trantib diduga lebih mematuhi pemilik bangunan tembok yang beralasan besi Takut hilang serta melakukan pembiaran Terhadap pelanggaran Perda UU PBG yang menyebabkan kerugian Negara Tersebut, 

Muhammad Salim, SP. M.Si
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang Saat dikonfirmasi Mengenai Bangaunan Tembok Ratusan Meter diduga Tak Memiliki ijin PBG Menegaskan

"Kami akan tindak lanjuti dengan berkordinasi ke Satpol PP dan Pihak Kecamatan jika ada penyampaian dan pengaduan mengenai bangunan yang melanggar perda karena untuk mendirikan bangunan sekarang harus mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG. Tegas Kadis perizinan

Lanjut kadis saat dipertanyakan mengenai Tembok apakah harus juga mengurus perizinan PBG, Kadis mengatakan" Melalui
Aplikasi ini baru dilaunching dari Kementerian PUPR dan Sekretariatnya di Dinas Perumahan dan Permukiman,Saat ini kami juga sedang mengikuti sosialisasi mengenai aplikasi ini dari kementerian PUPR, dan ini masa peralihan dari undang2 cipta kerja dimana untuk mengurus izin berusaha harus melalui OSS yang nanti persyaratan berdasarkan resiko

" Dan semua Bangunan gedung harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung, Tegas kadis dalam Balasan Pesan whatshapnya. 

Perlu diketahui Terkait perizinan Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("PP 36/2005") memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.

Akan tetapi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung ("PBG)pungkas 26/10/2021 (WT)