Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu mengamankan 4 orang Pria tersangka Pemain judi tembak ikan -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu mengamankan 4 orang Pria tersangka Pemain judi tembak ikan

Redaksi
Sabtu, 18 September 2021

Labura - Tekab Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit Resum IPTU TITO ALHAFEZT STRK MH Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Mengamankan 4 ( Empat ) orang Tersangka Permainan Judi Tembak Ikan di wilayah Kabupaten  Labuhanbatu. 

Empat tersangka pemain judi tembak ikan di amankan Kamis 16/9/2021 sekira pukul 20.00 Wib Di Dusun Dua  Desa Ujung Padang Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara Tepatnya ,yang biasa di sebut Warung Sikoling.

Identitas tersangka  GABE SAGALA Alias GABE, (31)warga  Dusun Dua  Desa Ujung Padang Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu ,( Sebagai Pemilik Warung, Sudah 1 Minggu Beroperasi Dan Mendapatkan Hasil Rp. 1.700.000 Per Bulan Untuk Sewa Tempat ),Aldi Syahputra (18),Suryadi Munthe (20),dan Muskan Setepu (21) Ke empat tersangka pemain dan Pemilik Warung Judi Tembak ikan Warga Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari Tangan tersangka di sita Barang Bukti 1 ( Satu ) Unit Mesin Judi Tembak Ikan,Uang Sebesar Rp. 853.000 ( Delapan Ratus Lima Puluh Tiga  Ribu Rupiah) ,dan 1 (Satu) Buah Kunci Mesin Judi Tembak Ikan Berwarna Biru Dengan Cip Warna Hijau.

Kronologis penangkapan 4 Tersangka satu pemilik Mesin judi tembak ikan di Paparkan Kanit Resum IPTU Tito AlHafezt STRK MH Mewakili Kasatreskrim kepada Awak Media "Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 Sekira Pukul 19.00 Wib Tim Tekab Unit Resum Mendapat informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya Permainan Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu , Menindak lanjuti info tersebut TIM Bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yg di terima dan berhasil  mengamankan 4 (Empat) Orang laki-laki Di Dusun Dua  Desa Ujung Padang Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara Tepat Nya Di warung Sikoling. Selanjutnya Team Melakukan Introgasi Kepada  Pelaku Dan Pelaku Mengakui Perbuatannya Sebagai Sebagai Pemain JUdi Tembak Ikan, Yang Mana Cip Judi Tembak Ikan Tersebut Di Beli Dari Penjaga ( Pemilik Warung ) An. GABE SAGALA Alias GABE Sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) Per Cip, Selanjutnya Cip Dimainkan Ke Mesin Judi Tembak Ikan Lalu Memilih Salah Satu Tebakan Apabila Berhasil Ada Yang Mendapatkan, 10 cip, 20 cip, 50 cip dan Seterusnya, Selanjutnya Apabila Merasa Sudah Cukup Maka Cip Tersebut Di Jual Kembali Kepada Penjaga  An. GABE SAGALA Alias GABE Dengan Harga Sebesar Rp. 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah).adapun pemilik warung mendapatkan mesin tembak ikan dari inisial  AG.warga Pulo raja kab.asahan.
Selanjutnya Tersangka Berikut Barang Bukti di Bawa ke Polres Labuhanbatu guna Proses Hukum" terangnya

Tambah"Selanjut Akan di serahkan seluruhnya beserta Barang Bukti  Ke Polres Labuhanbatu untuk di Proses secara Hukum yang berlaku"tuturnya.(julip Ependi)