Gelar Sidang Lanjutan, PH Bacakan Pembelaan dan Meminta JF Siahaan Dibebaskan -->

Iklan Semua Halaman

Gelar Sidang Lanjutan, PH Bacakan Pembelaan dan Meminta JF Siahaan Dibebaskan

Redaksi
Selasa, 14 September 2021

Rokan hilir//ak
Sidang pembelaan/pledeoi yang dibaca kan oleh Penasehat Hukum Hendrik Marihot Siregar SH.MH, dengan Ray Hartawan SH. MH, yang meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin, (13/9/2021) agar kliennya saudara JF Siahaan di bebaskan. 

Bahwa berdasarkan seluruh fakta di persidangan dan analisa yuridis tidaklah patut terdakwa di hukum atas perbuatan yang tidak pernah di lakukannya, menjatuhkan pidana di isyaratkan seseorang haruslah adil dengan tidak mengesampingkan norma norma hukum, mengutip kata kata Mantan Hakim Agung Bismar Siregar selalu mengatakan " Saya akan mendahulukan keadilan daripada hukum", dasar seorang Hakim dalam mengambil keputusan adalah 
" Demi Keadilan", bukan demi Hukum semata ( Buku: Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan,  penerbit, Gema Insani, Jakarta, 1995, hal. 19-20).

Maka menurut Penasehat Hukum, mereka membacakan, di mohon yang mulia Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
                                     1)  menyatakan                   terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe "TIDAK TERBUKTI" secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
                                    1.1. Dalam.  Dakwaan Kesatu;
Melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun.      2009 tentang narkotika. 

2.1. Dalam Dakwaan Kedua;
Melanggar pasal 112 ayat  (2) UU RI nomor 35 tahun.      2009 tentang narkotika;

2)   Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias    Pak Obe dari dakwaan         Kesatu dan Dakwaan                  Kedua  dalam  perkara ini            (Vrijspraak). 

3)  Membebaskan   Jhon Fiter            Siahaan alias Pak Obe dari  segala tuntutan hukum        dalam perkara ini.

4)  Melepaskan  Terdakwa              Jhon Fiter Siahaan alias  Pak  Obe dari segala                    tuntutan hukum dalam                perkara ini. 

5)  Membebaskan Terdakwa            Jhon Fiter Siahaan alias Pak  Obe dari Rumah Tahanan        Negara sejak putusan ini di        bacakan;

6)  Memulihkan Hak Terdakwa        Jhon Fiter Siahaan dalam            kemampuan, kedudukan            dan harkat serta        martabatnya di tengah  tengah        Masyarakat;

7)  Membebankan segala                  biaya  perkara yang timbul   dalam perkara ini kepada  negara;

Demikian Pledoi / nota pembelaan yang di bacakan oleh pihak Penasehat Hukum (PH) Hendrik Marihot Siregar dan Ray Hartawan, untuk klien nya Jhon Fiter Siahaan yang berdasarkan keterangan ahli, saksi dan di sertai alat bukti, beliau di jebak dengan dakwaan memiliki sabu sebanyak 19 paket di dalam dompetnya dalam kamar nomor 116, wisma Teratai Mas di Bagan Batu provinsi Riau.(I.G.HRP).