Rokan hilir//ak
Sidang pembelaan/pledeoi yang dibaca kan oleh Penasehat Hukum Hendrik Marihot Siregar SH.MH, dengan Ray Hartawan SH. MH, yang meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin, (13/9/2021) agar kliennya saudara JF Siahaan di bebaskan.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta di persidangan dan analisa yuridis tidaklah patut terdakwa di hukum atas perbuatan yang tidak pernah di lakukannya, menjatuhkan pidana di isyaratkan seseorang haruslah adil dengan tidak mengesampingkan norma norma hukum, mengutip kata kata Mantan Hakim Agung Bismar Siregar selalu mengatakan " Saya akan mendahulukan keadilan daripada hukum", dasar seorang Hakim dalam mengambil keputusan adalah
" Demi Keadilan", bukan demi Hukum semata ( Buku: Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, penerbit, Gema Insani, Jakarta, 1995, hal. 19-20).
Maka menurut Penasehat Hukum, mereka membacakan, di mohon yang mulia Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1) menyatakan terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe "TIDAK TERBUKTI" secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
1.1. Dalam. Dakwaan Kesatu;
Melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika.
2.1. Dalam Dakwaan Kedua;
Melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika;
2) Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua dalam perkara ini (Vrijspraak).
3) Membebaskan Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.
4) Melepaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.
5) Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini di bacakan;
6) Memulihkan Hak Terdakwa Jhon Fiter Siahaan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di tengah tengah Masyarakat;
7) Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Demikian Pledoi / nota pembelaan yang di bacakan oleh pihak Penasehat Hukum (PH) Hendrik Marihot Siregar dan Ray Hartawan, untuk klien nya Jhon Fiter Siahaan yang berdasarkan keterangan ahli, saksi dan di sertai alat bukti, beliau di jebak dengan dakwaan memiliki sabu sebanyak 19 paket di dalam dompetnya dalam kamar nomor 116, wisma Teratai Mas di Bagan Batu provinsi Riau.(I.G.HRP).
Sidang pembelaan/pledeoi yang dibaca kan oleh Penasehat Hukum Hendrik Marihot Siregar SH.MH, dengan Ray Hartawan SH. MH, yang meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin, (13/9/2021) agar kliennya saudara JF Siahaan di bebaskan.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta di persidangan dan analisa yuridis tidaklah patut terdakwa di hukum atas perbuatan yang tidak pernah di lakukannya, menjatuhkan pidana di isyaratkan seseorang haruslah adil dengan tidak mengesampingkan norma norma hukum, mengutip kata kata Mantan Hakim Agung Bismar Siregar selalu mengatakan " Saya akan mendahulukan keadilan daripada hukum", dasar seorang Hakim dalam mengambil keputusan adalah
" Demi Keadilan", bukan demi Hukum semata ( Buku: Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, penerbit, Gema Insani, Jakarta, 1995, hal. 19-20).
Maka menurut Penasehat Hukum, mereka membacakan, di mohon yang mulia Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1) menyatakan terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe "TIDAK TERBUKTI" secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
1.1. Dalam. Dakwaan Kesatu;
Melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika.
2.1. Dalam Dakwaan Kedua;
Melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika;
2) Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua dalam perkara ini (Vrijspraak).
3) Membebaskan Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.
4) Melepaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.
5) Membebaskan Terdakwa Jhon Fiter Siahaan alias Pak Obe dari Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini di bacakan;
6) Memulihkan Hak Terdakwa Jhon Fiter Siahaan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di tengah tengah Masyarakat;
7) Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Demikian Pledoi / nota pembelaan yang di bacakan oleh pihak Penasehat Hukum (PH) Hendrik Marihot Siregar dan Ray Hartawan, untuk klien nya Jhon Fiter Siahaan yang berdasarkan keterangan ahli, saksi dan di sertai alat bukti, beliau di jebak dengan dakwaan memiliki sabu sebanyak 19 paket di dalam dompetnya dalam kamar nomor 116, wisma Teratai Mas di Bagan Batu provinsi Riau.(I.G.HRP).