Gelar Sidang JF siahaan, 2 ahli Pakar Hukum meminta Cross Check kembali terhadap saksi JPU -->

Iklan Semua Halaman

Gelar Sidang JF siahaan, 2 ahli Pakar Hukum meminta Cross Check kembali terhadap saksi JPU

Redaksi
Minggu, 05 September 2021

Rokan hilir//ak
Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang JF Siahaan dengan menghadirkan 2 orang ahli dari pihak JF siahaan, satu  ahli pidana dan satu lagi ahli psikologi meminta kepada majelis hakim pengadilan Rokan hilir untuk memeriksa kembali saksi saksi yang di hadirkan oleh JPU terutama terhadap saksi Ayu alias IR di pengadilan negeri Rokan hilir, Riau, Jum'at ( 3/9/2021) 

Menurut ahli psikologi, presentase kejujuran dari JF siahaan sangat tinggi sekali, kalau lah sabu di jadikan mata pencarian, beliau (JF.red) sangat berkecukupan, kalau JF seorang pecandu sudah barang tentu omongan beliau dari awal hinga akhir di saat ahli psikologi berkomunikasi kurang lebih 4 jam sudah tidak komitmen,  jadi kesimpulan dari keterangan ahli psikologi perlu di cross check kembali saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa yang di persangkaan terhadap saudara JF siahaan . 

Kemudian Saat  awak media bersama rekan-rekan media mengkonfirmasi dengan salah satu ahli pidana saudara Dr. M pakar ahli pidana dari salah satu universitas di Riau, beliau menjelaskan bahwa dalam proses hukum harus ada 2 alat bukti yang kuat di tambah dengan keyakinan hakim dalam hukum pidana.

" Sebagaimana saya jelaskan tadi di depan hakim bahwa keterangan ahli itu harus berdasarkan kriteria yang di atur oleh pasal 1 angka (26) dan pasal 1 angka (27) KUHAP, artinya seorang saksi harus benar-benar berdasarkan pada apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, dan apa yang dia alami, artinya ketika saksi yang di hadirkan penyidik itu (resepsionis.red) yaitu WY yang dari wisma teratai mas, dia tidak melihat dan tidak mendengar apakah narkotika itu milik terdakwa atau milik orang lain, dia ( resepsionis. Red) tidak bisa menjelaskan dan dia hanya menjelaskan melihat bungkus di dalam dompet. " Ujar Dr. M

Lanjut Dr M lagi, terus si petugas resepsionis (WY) tidak bisa menjelaskan yang membawa atau menerangkan  kepemilikan barang itu, berdasarkan apa dia lihat dan tidak bisa menunjukkan bahwa barang tersebut milik terdakwa, bisa jadi ada pihak lain yang menaruh  misalnya itu yang harus di buktikan oleh JPU, termasuk saksi yang bersama terdakwa sebelum dan pada waktu penggeledahan yaitu saksi perempuan itu (IR.red), " Terangnya. 

Kemudian lanjutnya Lagi, seharusnya tadi saya sampaikan di depan hakim waktu selesai penggeledahan, itu di bawa bersama tersangka oleh penyidik dan di periksa selain di mintai keterangan juga seharusnya di periksa / cross check alat komunikasi saksi, dan alat komunikasi terdakwa, apakah ada kaitannya dengan kepemilikan barang, dari hasil komunikasi kan bisa terlihat (IR.red) berkomunikasi dengan siapa, isi pembicaraan nya apa, ada nggak kaitan kepemilikan barang terduga milik terdakwa " Jelasnya.

Kasus yang menimpa  saudara JF siahaan terus terkuak, yang dugaan kuat barang haram yang di dalam dompet tersebut sudah di kondisikan atau sudah di siapkan  skenario penjebakannya.(I.G.HRP).