Divonis 6 Tahun, Pihak Keluarga JF Siahaan Banding Ke Mahkamah Agung -->

Iklan Semua Halaman

Divonis 6 Tahun, Pihak Keluarga JF Siahaan Banding Ke Mahkamah Agung

Redaksi
Rabu, 22 September 2021

Rokan Hilir//ak
Berdasarkan fakta fakta di Pengadilan Negeri Rokan Hilir keterangan saksi saksi dan alat alat bukti yang tidak akurat malah JF Siahaan divonis dengan hukuman  6 Tahun penjara, secara spontan Penasehat Hukum JF Siahaan dan keluarga JF Siahaan merasa kaget dengan putusan majelis tersebut.

Menurut keluarga JF Siahaan mereka akan tindak lanjuti perkara ini  dan menyatakan akan Banding sampai ke Mahkamah Agung pusat, Hal tersebut di sampaikan  keluarga melalui kuasa hukum JF Siahaan Hendri Marihot Siregar SH, kepada wartawan saat conferensi Pers, di depan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, selasa (21/9/2021).

Hendri mengatakan, dari pertimbangan pertimbangan beliau sangat menyayangkan atas putusan Hakim tersebut, jauh dari rasa keadilan, klien beliau tidak pernah menyesali dengan perbuatannya karena dari awal beliau tidak bersalah memiliki barang haram tersebut.

Kemudian pada saat penangkapan terjadi ada tiga oknum polisi yang melakukan penggrebekan, tetapi kenapa di dalam BAP hanya dua oknum polisi (DED dengan ASE) yang terdata, sementara satu orang lagi oknum polisi tersebut tidak di masukkan di dalam BAP alias polisi siluman, kemudian pada saat mereka melakukan penyitaan alat komunikasi milik si JF Siahaan dan setelah DED dan ASE melakukan pemeriksaan, tidak terbukti di Handphone tersebut ada transaksi transaksi /Chatingan yang berkaitan dengan narkotika.

Menurut Hendri, beliau juga menyayangkan saat di lakukan pemutaran video rekaman CCTV  chek in hotel di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau, yang berdurasi 35 detik selalu error, dan  permintaan/ permohonan agar di putar ulang, majelis selalu menolak dengan menuruti permintaan  daripada Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian kata Hendri Lagi, kenapa alat komunikasi dari pada Ayu alias Irma Humaidah tidak pernah di periksa, yang jelas jelas pada saat fakta persidangan banyak memberikan keterangan yang berbelit belit atau palsu di tambah lagi saat polisi menanyakan kamar 116 kepada si WY (recepsionist).

Kemudian di samping itu saat awak media mengkonfirmasi pihak keluarga, Mereka menyatakan akan terus menuntut keadilan hukum sampai di manapun serta menyatakan akan Banding dan membongkar kebohongan kebohongan yang sudah menjerat keluarga kami ini.(I.G.HRP).