DI DUGA PROYEK SILUMAN PEMBANGUNAN RKB DI SMPN 4 TANPA PAPAN NAMA -->

Iklan Semua Halaman

DI DUGA PROYEK SILUMAN PEMBANGUNAN RKB DI SMPN 4 TANPA PAPAN NAMA

Redaksi
Senin, 06 September 2021

Tanjung Morawa - Proyek Rehabilitasi gedung RKB SMPN 4 Tanjung Morawa desa Telagasari Kecamatan tanjung morawa, Kabupaten Deli serdang, menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang sedang berjalan  ini diduga tidak memasang papan nama proyek, hingga tidak diketahui berapa jumlah anggaran nya, dikerjakan oleh CV apa dan berapa lama masa pekerjaannya serta bersumber dari mana anggaran pembangunan tersebut.

Al hasil, ini pun menjadi pertanyaan dan menunjukkan ketidaktransparan dan tidak profesionalnya seorang kontraktor pelaksana, PPTK, PPK dan pihak dinas pendidikan hingga menutupi dari publik untuk mengetahui proyek apa yang sedang berjalan saat ini di SMPN 4 tanjung morawa
Menurut informasi yang didapat dari salah satu pekerja, proyek ini milik Irwan orang Medan dari awal kami kerjakan sampe sekarang memang papan plangnya tidak ada ada ungkap pekerja yang enggan di sebut namanya,

Kepala sekolah SMPN 4 pada saat hendak di konfirmasi Senin 6/9-2021 mengenai bangunan tersebut, lalu menjawab bangunan itu tender bang dan saya minta maaf ya karna saya lagi sibuk mau rapat, lalu awak media bergegas ke dinas pendidikan untuk bertemu (PPK ) pejabat pembuat komitmen yang lebih akrab di panggil pak Pinem di ruang kerjanya lalu awak media bertanya mengenai bangunan tersebut yang di duga siluman tidak memasang plang pekerjaan

lalu pak Pinem menjawab kami sudah perintahkan memasang plang kegiatan sebelum di kerjakan kalau memang benar kegiatan bangunan RKB yang SMPN 4 tidak ada plang nya saya akan tegur bang biar besok secepatnya di pasang tutupnya,

Ketidak transparannya pembangunan yang ada di SMPN 4 tanjung Morawa ini membuat banyak sorotan,

Namun sangat disayangkan lemahnya pengawasan atau monitoring dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang yang tidak menyarankan pelaksana kegiatan tersebut untuk memasang papan informasi Sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek .

Pemasangan papan nama proyek merupakan Implementasi azas transparansi , sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.(wt)