Alasan Apa Pilkades di tunda Bupati dr Erik Adtrada akan mempertanyakan ke DPRD kabupaten Labuhanbatu -->

Iklan Semua Halaman

Alasan Apa Pilkades di tunda Bupati dr Erik Adtrada akan mempertanyakan ke DPRD kabupaten Labuhanbatu

Redaksi
Kamis, 16 September 2021

LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada, bakal mempertanyakan alasan DPRD yang meminta rencana Pilkades 2021 ditunda tahun depan. Sementara, draft Ranperda Pilkades telah  diserahka Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Belakangan, sejumlah Fraksi DPRD meminta Pilkades ditunda 2022 dengan berbagai alasan. "Saya belum tahu itu (wacana penundaan Pilkades 2021, red). Nanti saya akan tanyakan ya," ucap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada, saat dikonfirmasi Awak Media Rabu (15/09/2021).

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu pun bersuara keras karena tak sependapat dengan wacana dewan.

"Untuk apalagi ditunda? Mau berapa banyak pejabat di Labuhanbatu ini yang menyandang status Pj, dan Plt. Apa DPRD Labuhanbatu tidak paham hampir seluruh Kepala Dinas, Camat, dan pejabat lainnya berstatus tidak defenitif,"  geram Ketua DPC GMNI, Hamdani Hasibuan SH, baru-baru ini.

Hamdani menilai, bila DPRD memaksakan penundaan Pilkades tahun depan sama artinya tidak mencerminkan birokrasi yang disiplin. "Bayangkan tahun ini saja ada 40 desa yang habis masa jabatan kadesnya da dijabat oleh Penjabat. Para Penjabat itu semua dari pegawai kantor camat. Jadi bagaimana kantor camat dan kantor desa bisa efektif bekerja kalau Pilkades ditunda," tukas Hamdani dengan nada keras.

Salah satu usulan penundaan Pilkades datang dari Fraksi PDIP. Mereka menganggap saat ini tengah masa pandemi COVID-19 dan sebaiknya dana Pilkades untuk 40 desa dialihkan untuk gaji para guru MDTA dan beasiswa mahasiswa.

"Itu tidak alasan. Gaji guru MDTA dan beasiswa mahasiswa kan sudah dianggarkan. Lalu dikemanakan dana itu? Cobalah DPRD jangan egois dan lebih peka terhadap persoalan dan kondisi Labuhanbatu," tegasnya.

Senada dengan Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Faisal Andri Mahrawa S IP M Si, dirinya mengatakan Pilkades dan gaji guru MDTA dua hal yang berbeda. "Untuk ini (penundaan Pilkades, red) perlu kehati-hatian. Karena saya meyakini masing-masing kegiatan ini sudah ada alokasi anggarannya. Jika terjadi kekeliruan atau bahkan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait honor guru MDTA yang belum dibayarkan, harus ditindaklanjuti ke ranah hukum," sebutnya.

Faisal Andri Mahrawa, menambahkan, Pilkades dan pembayaran honorarium menurutnya dua hal yang berbeda dan harus ada prinsip kehati-hatian membahas ini. "Jika masih dalam proses pembahasan (Ranperda Pilkades, red) sudah seharusnya suara masyarakat diperhatikan dan didengarkan oleh dewan. Karena menunda tahapan Pilkades tentu saja ada konsekuensinya. Baik secara teknis dan politis," terangnya.(,julip Ependi)