Sat Narkoba Polres Lhoskeumawe Terima Penghargaan, Ini Prestasinya. -->

Iklan Semua Halaman

Sat Narkoba Polres Lhoskeumawe Terima Penghargaan, Ini Prestasinya.

Redaksi
Senin, 05 Juli 2021

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada Kasat Narkoba dan 17 personil yang selama ini berhasil menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (05/07/2021) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, M.H mengatakan, Sat Narkoba Polres Lhokseumawe dari bulan Januari 2021 hingga bulan Juni tahun 2021 berhasil mengungkap sebanyak satu kasus temuan ladang ganja dan tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ganja seluas lima hektar dan 10000 batang ganja dan 6,7 kg sabu.

Lanjutnya, kasus yang berhasil diungkap diantaranya, pengungkapan kasus lokasi ladang ganja di Desa Teupin Reusep Kec. Sawang Kabupaten Aceh Utara seluas lima hektar dengan batang ganja sebanyak 10.000 batang.

Selain itu, pengungkapan kasus sabu seberat 1026 gram di Desa di Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, kasus sabu seberat 534,27 gram di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, kasus 1483 gram di kecamatan Blang Mangat.

Kemudian, pengembangan dan pengungkapan kasus sabu 1052 gram di Desa Alue Dama, Kec. Baktya Kabupaten Aceh Utara,  pengungkapan kasus sabu 1025 gram di Desa Bungong Kec. Syamtalira bayu, pengembangan dan pengungkapan kasus sabu 1097 gram di Desa Seunubok Teupin panah, Kecamatan Idi tunong Aceh Timur dan pengungkapan kasus sabu 508 gram di Desa Pulo bluek Kecamatan meurah mulia.

"ini wujud penghargaan pimpinan kepada personil yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sebaliknya personil yang tidak melaksanakan tugas dengan baik bahkan melakukan suatu pelanggaran akan diberikan punistman sesuai dengan perbuatannya" pungkasnya.(HS)