Polres Labuhanbatu Mengamankan seorang Pelaku pemerasan dan disertai pengancaman -->

Iklan Semua Halaman

Polres Labuhanbatu Mengamankan seorang Pelaku pemerasan dan disertai pengancaman

Redaksi
Selasa, 08 Juni 2021

LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman di JaIan MH. Thamrin No. 07 Rantauprapat dengan bukti laporan polisi : LP/1066/VI/SU/SPKT/RES.LBH tanggal 5 Juni 2021 yang dilaporkan Mufti Ahmad.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS alias Adi (39) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi persnya menerangkan, peristiwa ini berawal pada 28 April 2021 saat pelaku JS alias Amdi bersama dengan 2 temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik dan bertemu dengan Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ansyari Munthe selaku ayah dari pelapor.
"Saat itu, pelaku menuduh pelapor yang bernama Mufti Ahmad (Ketua Koperasi MAJU BERSAMA JAYA) ada menguasai lahan/ tanahseluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah dan menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh pelapor," sebut Kapolres.

Pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajlb. Di mana pelaku mengatakan jabatan kepala desa akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan.
"Pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare, Kemudian atas kejadian tersebut kepala desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku tersebut membuat kepala desa mengalami sakit jantung," bebernya.
Kemudian, pada 3 Juni 2021, saksi Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Dimana harga tanah yang dimaksud tersebut per hektarnya sekitar Rp. 80.000.000.
"Pelaku mengatakan kepada Imransyah alias Roya, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250.000.000. Saksi mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan ke Mufti, tapi mungkin gak ada uang dia segitu. Pelaku malah menyuruh untuk menjual tanah," terangnya.(julip Ependi)