Kapolresta Deli Serdang Pimpin Press Release, Ungkap Kasus Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan /Curas dan Pembunuhan -->

Iklan Semua Halaman

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Press Release, Ungkap Kasus Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan /Curas dan Pembunuhan

Redaksi
Senin, 28 Juni 2021

Deli Serdang - Polresta Deli Serdang menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan dan pembunuhan, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia berinisial KZ (49) warga Jalan Keramat indah Selambo Ujung Medan Amplas kota Medan. Senin (28/06/2021).

Press Release berlangsung di Aula terbuka Polresta Deli Serdang yang di pimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dan di dampingi oleh Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH, serta  Kasdim 02/04 DS Mayor Okto.

Dalam Press Release yang digelar, Kapolresta Delii Serdang memaparkan, Kejadian bermula pada hari Sabtu tgl 26 Juni 2021 sekira pukul 08.00 wib, seorang pelaku yang Berinisial WS (37) Warga Jalan Sultan Hasanuddin Kel Lubuk Pakam Kab Deli Serdang mengajak temannya yang berinisial TW (30) Warga Desa Bakaran Batu Dusun Sunda Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang untuk melakukan Pencurian di sebuah Toko Elektronik Di Jalan Tembung Psr X Dusun XV Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Dengan Mengunakan Mobil Avanza BK 1814 KO.

Setibanya di toko tersebut, Pelaku WS (37) turun dari mobil lalu  menjumpai korban dan langsung menawar  1 Unit Ac /pendingin ruangan dan 1 Unit Mesin Cuci, mengaku kekurangan uang, pelaku meminta kepada korban agar ikut kerumah pelaku untuk  mengambil uang, lalu korban ikut, dengan mengendarai mobil Avanza tersebut, setibanya di Jalan Arteri Bandara Internasional Kuala Namo Desa Sena Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang, Pelaku Langsung Memukul Korban Sebanyak 2 Kali Di bagian jening kepala dan 1 kali di bagian kepala dengan menggunakan kunci roda dan batang besi putih, Setelah itu, dalam keadaan mobil laju dan korban sudah tak berdaya, pelaku memecahkan kaca jendela mobil dan mendorong korban keluar dari jendela  mobil tersebut, hingga korban jatuh ke badan aspal dan berguling guling, sampai akhirnya petugas Kepolisian tiba di TKP korban didapatkan sudah tidak bernyawa lagi.

Kapolresta Deliserdang juga memperlihatkan  Barang Bukti Yang berhasil di sita yaitu Berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza BK 1814 KO, 1 Unit Kunci Roda, 1 Unit Batang Besi Putih semuanya merupakan barang bukti kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasaan.

Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK Mengatakan " Tidak lebih dari 24 jam Team Gabungan Reskrim Polresta Deliserdang dan Reskrimum Poldasu berhasil meringkus pelaku Curas tersebut,  kedua pelaku sempat hendak melawan petugas dan oleh petugas diberikan tindakan terukur kearah kaki untuk melumpuhkan kedua pelaku, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan pecandu Narkoba dan juga residivis curanmor serta kasus curat lainnya . Untuk kedua pelaku  dikenakan Pasal 365 Ayat 4 Yo Pasal 338 KUHPidana,Tutupnya.(WT).