Polresta Deli Serdang Serentak Melakukan Penyemprotan Desinfektan Dirumah Ibadah Dan Pusat Keramaian -->

Iklan Semua Halaman

Polresta Deli Serdang Serentak Melakukan Penyemprotan Desinfektan Dirumah Ibadah Dan Pusat Keramaian

Redaksi
Selasa, 11 Mei 2021

Deli Serdang – Serentak, Polresta Deli Serdang melaksanakan aksi penyemprotan desinfektan ke mesjid-mesjid, pasar dan supermarket serta tempat keramaian lainnya. Deli Serdang selasa (11/05/2021).

Kurang dari 2 hari lagi umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan sudah menjadi kewajiban sebagai seorang muslim/muslimah melaksanakan salat ied di masjid. Dalam tata pelaksanaan sholat ied  kali ini Kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggara sholat idul fitri tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid. 

Dalam hal tersebut di atas Polresta Deli Serdang melakukan penyemprotan desinfektan ke masjid-masjid untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dalam melaksanakan ibadah salat ied nantinya.

Penyemprotan desinfektan ini dilakukan juga ditempat-tempat keramaian seperti pasar, warung kopi yang ada di desa-desa dan Suzuya Plaza Tanjung Morawa.

Secara terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasubbag Humas menyampaikan kepada awak media, " Hari ini selasa 11 Mei 2021 secara serentak kita melaksanakan penyemprotan desinfektan ke rumah-rumah ibadah seperti mesjid-mesjid dan gereja, karena perayaan hari raya idul fitri kali ini berbarengan dengan hari Kenaikan Isa Almasih, maka dari itu kami melakukan giat tersebut di dua rumah ibadah masjid dan gereja. Dan menjelang hari raya pasar-pasar ramai dengan masyarakat yang berbelanja untuk kebutuhan hari raya, oleh sebab itu kami juga melakukan penyemprotan dan membagikan masker. Kami juga gencar menghimbau masyarakat yang berbelanja agar tidak berdesak-desakan dan tetap patuhi protokol kesehatan."

Beliau juga menghimbau kepada pengurus mesjid dan gereja agar memerhatikan jumlah jamaahnya yang nanti akan melaksanakan ibadah agar tidak melebihi dari 50% kapasitas tempat ibadah tersebut.(WT)