Pimpin Operasi Yustisi, Dandim Aceh Barat : Lapak Dagangan Diseputaran Lapangan TU Ditutup Sementara Mulai 30 Mei 2021 -->

Iklan Semua Halaman

Pimpin Operasi Yustisi, Dandim Aceh Barat : Lapak Dagangan Diseputaran Lapangan TU Ditutup Sementara Mulai 30 Mei 2021

Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021

Aceh Barat - Dandim 0105/Abar Letkol lnf Dimar Bahtera, S.Sos., M.A.P., selaku Wakil Ketua 1 Satgas Covid - 19 memimpin Apel Kesiap Siagaan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan bagi pemilik/pelaku usaha Kuliner, Caffe, Warung Kopi maupun tempat kunjungan sejenisnya yang ada di seputaran Kota Meulaboh. Apel di gelar di Posko PPKM Mikro Covid - 19 yang bermarkas di Lapangan Tenis Makodim 0105/Abar Jalan lmam Bonjol Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Sabtu (29/5/2021)

Kegiatan Operasi Yustisi yang di pimpin Dandim 0105/Abar ini diikuti oleh Waka Polres Aceh Barat Kompol Adi Sofyan, S.H., M.M., Kadinkes Syarifah Junaidah, S.KM., M.Si., KBO Sat Binmas Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Nasir., Plh. Pasi Ops Kodim 0105/Abar Letda lnf Desman, Kabid Trantib Satpol PP Dodi Bima Saputra, SSTP., M.Si., Kabid P2P Dinkes Aceh Barat dr. Fitria Darma Asih, Kasi Surveilance Dinkes Cut Aman, S.KM., dengan melibatkan 1 Regu Personel Kodim 0105/Abar, 1 Regu Personel Polres Aceh Barat, 1 Regu Personel dari Satpol PP dan Tim PSC 119 dari Dinkes serta 1 unit kendaraan roda empat dari Kominsa Aceh Barat.

Adapun alasan dilakukannya Operasi Yustisi adalah karena masih banyaknya pelaku usaha yang terindikasi tidak mengindahkan lnstruksi Gubernur Aceh dengan melanggar batasan jam operasinal hingga melanggar protokol kesehatan.

Dandim 0105/Aceh Barat Letkol lnf Dimar Bahtera, saat dilapangan menyaksikan langsung masih banyak ditemukan pelaku usaha yang membandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung.

"Padahal sebelumnya Tim Satgas PPKM Mikro Penegakkan dan Pengendalian Covid - 19 telah berulangkali memberikan himbauan bahkan telah memasang Spanduk lnstruksi Gubernur Aceh Nomor 07/lNSTR/2021 yang terpampang denga jelas terkait pembatasan jam operasioal untuk pelaku usaha yakni hingga Pukul 22.00 WIB. Yang artinya Jam 10 malam harus sudah tutup tidak ada tawar menawar lagi", tegas Dandim

Namun pada kenyataannya saat dilapangan, Tim Satgas PPKM Mikro Covid - 19 masih banyak menemukan pelaku/pemilik usaha yang melanggar sehingga memaksa Tim Satgas untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa warung milik Pedagang Kaki Lima.

"Penegakkan Operasi Yustisi ini kita lakukan untuk mencegah dan mengendalikan Covid - 19 agar tidak semakin parah lagi. Kita juga melakukan tes antigen secara acak kepada pemilik pelaku usaha maupun pengunjung. Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima yang ada di seputaran Lapangan Teuku Umar mulai tanggal 30 Mei 2021 Kita tutup sementara. Sebab kami menemukan banyaknya pengunjung yang melanggar prokes, mulai dari tidak pakai masker hingga tidak adanya jaga jarak antar pengunjung. Dan ini berimbas kepada PKL yang tidak mengindahkan dan tidak menjalankan protokol kesehatan di lapak usahanya. Penutupan sementara ini hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu keputusan dari pihak Satpol PP Aceh Barat", tandas Dandim.(Red)