POLRES LABUHANBATU GREBEK PADANG BULAN 2 TERSANGKA DITANGKAP -->

Iklan Semua Halaman

POLRES LABUHANBATU GREBEK PADANG BULAN 2 TERSANGKA DITANGKAP

Redaksi
Minggu, 18 April 2021

Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka dari padang bulan atau sering dijuluki kampung narkoba. pada hari Sabtu 17April 2021,sekira pukul 22.00 wib. 

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TRD  (TAMIN ROTAMA DALIMUNTE) alias TAMIN ,laki2,24 tahun ,pengangguran,jln.sei tawar ,kel.bina raga,kec.rantau utara,kab.labuhanbatu dan RA( RINAL AZHARI) alias INDO,laki2, 34 tahun,wiraswasta,jln.simapang mangga atas,kel.bakaran batu,kec.rantau selatan,kab.labuhanbatu.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin KASAT RES NARKOBA POLRES LABUHAN BATU AKP.MARTUALESI SITEPU SH.,MH., Kanit Idik I IPDA SARWEDI MANURUNG,Kanit Idik II IPDA TITO ALHAFEZT STrk.,MH., dan seluruh personil opsnal Sat res Narkoba,setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa dijalan padang bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil sat res narkoba mengepung kampung padang bulan dari berbagai tempat,kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri,dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, dari kedua tangan tersangaka yg sempat kejar2an dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit sp.motor merk suzuki shogun tanpa plat. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto,diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yg diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri . 

Penggerebekan padang bulan (kampung narkoba) merupakan aksi  tindakan nyata dan komitmen Polres labuhan batu dalam pemberantasan narkoba ungkap KAPOLRES LABUHAN BATU AKBP. DENI KURNIAWAN SIK.,MH.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (julip Ependi)