Mendapat Dukungan Masyarakat, Satres Narkoba Grebek Dusun Sukatani Meudong Labura -->

Iklan Semua Halaman

Mendapat Dukungan Masyarakat, Satres Narkoba Grebek Dusun Sukatani Meudong Labura

Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021

Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap  Satu Pengedar dan dua pemakai  Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.

Ketiga tsk ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang sebelumnya juga  menyampaikan hal yang sama,yg berbunyi *"Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela,kecamatan kualuh leidong desa kelapa sebatang ,yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya,saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak"*

Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat hari minggu 28 Maret 2021 selanjutnya tim bergerak dan tadi malam informasi tersebut telah berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap Tiga orang di  Dusun Hamonangan,teluk pulai dalam,kec.kualuh leidong,kab.labuhan batu utara. 

Adapun ketiga tsk tersebut berinisial P (PURWADI) Als Wadi ,Lk 31 Tahun Warga dusun sukatani,desa kelapa sebatang,kec.kualuh leidong,labura selanjutnya dikembangkan pada HS (HENDRIK SIBURIAN) Als HENDRIK,Lk 21 Th Buruh ,desa teluk pulai dalam ,kec.kualuh,labura,dari pengembangan kedua Tsk ini berhasil menangkap RP(RIKSON PASARIBU) ALS JON,41 tahun,laki-laki,petani,warga dusun hamonangan,desa teluk pulai dalam,kualuh leidong,labura yang saat itu sedang berada dalam kamarnya.
Dari ketiga tsk disita 2(dua) buah Plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 Gram,1(satu) plastik klip berisi krital putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 grm brutto,1(satu) buah Kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu,seberat 1.60 gr brutto,1(satu) buag bong alat hisap sabu.1(satu) unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N namun tidak berhasil dikembangkan Karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar,dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan,petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher kateam opsnal AIPDA SASTRAWAN GINTING.petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah,petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa

Dari hasil interogasi salah satu tersangka RICSON PASARIBU merupakan residivis kasus perjudian ditahun 2010,dan di vonis 3 bulan penjara.dan tersangka yg merupakan ayah dari 5 anakdan  suami dari 3  istri  mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut,dan mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram .

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari  UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (julip Ependi)