Tekan Unit Reskrim Polsekta Kota pinang mengamankan 2 pengedar Narkotika jenis Ganja -->

Iklan Semua Halaman

Tekan Unit Reskrim Polsekta Kota pinang mengamankan 2 pengedar Narkotika jenis Ganja

Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021

Labusel - Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengamankan 2 pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Selasa (9/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00.

Dari penangkapan di Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tim mengamankan 17 paket ganja kering, 1 unit Samsung lipat, 1 unit handphone Xiaomi, 1 buah plastik asoi warna biru dan 1 unit Honda Scoopy Warna Merah BK 2858 ZAN
Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat, Rabu (10/2/2021) menyampaikan, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Gunawan Sinurat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kampung Makmur, KelurahanKotapinang sering terjadi transaksi narkoba.
Tim selanjutnya langsung melakukan pengintaian di lokasi dimaksud dan berhasil menangkap 2 laki-laki berinisial AAH alias Agus (25) DY alias Diki (29) dan ditemukan 17 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus plastik warna biru yang kuat dugaan adalah pengedar yang sedang menunggu para pembeli datang.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk diproses hukum.

"Pelaku saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidik," ujar Kapolsek.(julip ependi)