Satres Narkoba Polres Acèh Utara Bekuk Dua Pelaku Dan Sita Barang Bukti Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Satres Narkoba Polres Acèh Utara Bekuk Dua Pelaku Dan Sita Barang Bukti Sabu

Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021

LHOKSUKON - Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bekuk  dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,52 gram, di Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam(17/2/2021) pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka itu berinisial FR, 38 tahun warga Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan M, 30 tahun warga Gampong Pante Rik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan penangkapan keduanya dilakukan di pinggir jalan.

"Barang bukti tiga paket sabu terbungkus plastik bening ditemukan disaku celana tersangka FR," ujar AKP Darmawanto. 

Dalam pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 undang-Undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Saat ini kedua Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di ruang Satres Narkoba Mapolres guna untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut"pungkas AKP Darmawanto(HZ)