MANAGER IMBALO DITANGKAP SAT NARKOBA LABUHANBATU EDARKAN EKSTASI BARU BERBENTUK KAPSUL -->

Iklan Semua Halaman

MANAGER IMBALO DITANGKAP SAT NARKOBA LABUHANBATU EDARKAN EKSTASI BARU BERBENTUK KAPSUL

Redaksi
Selasa, 09 Februari 2021

Labuhanbatu - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personilnya Minggu 7/2/2021 Sekira Pukul 01:30 Wib  berhasil menangkap Manager Hiburan Malam IMBALO di Kota Rantau Prapat berinisial R (RUDI) 48 tahun warga jl. prof. dr. hamka kel.sioldengan kec. rantau selatan kabupaten labuhanbatu.

Tersangka R (Rudi) berdomisili di perumahan griya mutiara indah jalan karya bakti kel. ujung bandar kec.rantau selatan kab. labuhanbatu dan seorang anggotanya inisial AK (Agus Kurniawan) ( 25 )  warga kerinci kiri desa kerinci kiri kec. kerinci kanan kab. siak provinsi riau berdomisili di jalan iwan maksum kel. ujung bandar kec. rantau selatan kab. Labuhanbatu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 (dua puluh dua) kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto,1 (satu) unit handphone merk sony ericsson warna merah,1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor motor kawasaki klx warna hitam tanpa nomor polisi.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersanka Rudi sedang  mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng tersangka melintas di jalan binaraga kel.siringo – ringo kec. rantau utara kab. Labuhanbatu,dimana saat dikejar tersangka mencoba kabur dan oleh tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Rudi menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di IMBALO dengan gaji Rp.2,5 Juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di IMBALO dengan fee Rp.10.000 satu butir sedang tersanka AK adalah kaki tangan dari tersangka Rudi,selanjutnya dari keterngan Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu .

Dari Hasil keterangan tersangka Rudi bandar berinisial U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi,Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam IMBALO 

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (julip ependi)