Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Laksanakan Atensi Kapolda Sumut Tidak Ada Tempat Bagi Penjahan -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Laksanakan Atensi Kapolda Sumut Tidak Ada Tempat Bagi Penjahan

Redaksi
Jumat, 15 Januari 2021

LABURA - Genderang perang terhadap premanisme ditabuh Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hulu. Hal ini sejalan dengan atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin tentang tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.

Teranyar, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Eko Sanjaya, mengamankan seorang preman kampung yang sok jagoan berinisial MRS alias Martua (32) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Dia diamankan Kamis (14/1/2021) sore tadi sekira pukul 15.00 di Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/349/XII/RES. 1.8/2020/SU/ RES LBH/SEK. KL. HULU tanggal 8 Desember 2020, yang dilaporkan Deni Rahmat Hidayat Lubis.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, menerangkan, tindak pidana yang dilakukan preman kampung ini berawal Selasa (8/12/2020) sekira pukul 20.00 di Dusun Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir. Di mana, pelaku mendatangi korban di rumahnya sembari meminta uang.

Karena korban tidak mau memberikan uang, pelaku langsung mengambil paksa uang dari kantong celana korban. Namun korban langsung menepisnya.

Saat itu juga bogeman mentah melayang ke tangan sebelah kanan dan dada korban berulang kali.
Tak mau jadi sasaran empuk, korban memilih melarikan diri. Namun pelaku mengeluarkan pisau sembari mengejar korban dan mengayunkan pisau yang dipegangnya kepada korban. Akan tetapi, korban berhasil menjatuhkan pisau korban dan korban langsung menyelamatkan diri.
Setelah abangnya, pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 08.00, orangtua korban melaporkan bahwa pelaku kembali melakukan pengancaman terhadap adik korban yang bernama Den Cokro Wijaya (11) dengan cara mengejar adik korban dengan menggunakan parang.

"Mendapat laporan itu, personel Unit Reskrim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek Kualuh Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamakan barang bukti berupa 1 buah pisau dan 1 buah parang.
"Pelaku disangkakan dengan perbuatan pengancaman sebagaimana Pasal 335 dari KUHP dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimahksud Pasal 365 KUHPidana Jo. Pasal 53 KUHPidana," tandas Kapolsek.(JE)