Pelaku Penganiaya Singkat Sihotang di Tangkap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang -->

Iklan Semua Halaman

Pelaku Penganiaya Singkat Sihotang di Tangkap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Redaksi
Senin, 11 Januari 2021

Labusel – Tiga orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Singkat Sihotang (52) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu (Labusel) Sumatera Utara meninggal dunia berhasil ditangkap unit Reskrim Polsekta Kota Pinang.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat,SH,MH menyamapikan kepada wartawan, Minggu (10/1/2021) bahwa ketiga pelaku dibekuk di tempat yang berbeda.

Pelaku Bindu Siburian (45) dan James Saragih (45) , dijemput unit Reskrim Polsekta Kota Pinang di Aek Kanopan pada.Selasa (5/1/2021) setelah dilakukan diplomasi dengan para isteri tersangka, sedangkan pelaku Ripsal Siburian yang merupakan anak kandung dari Bindu Siburian, dari keterangan sementara Bindu Siburian tidak diketahui keberadaannya dan Kedua tersangka sekarang telah diamankan di Polsekta Kota Pinang.

Pada Sabtu, (9/1/2021) sekira pukul 12.30 WIB Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Ripsal Siburian berada di Lingk. Simaninggir Kelurahan Kota Pinang dan Tim langsung bergerak menuju sasaran yang dipimpin PANIT 1 Reskrim IPTU Gunawan Sinurat,SH,MH dan berhasil menangkap dan mengamankan tsk yg saat itu sedang berada di Kedai kopi marga Sihotang, kemudian membawanya ke Polsekta Kota Pinang, jelas AKP Bambang G Hutabarat,SH,MH

Kapolsekta Kota Pinang juga menjelaskan awal terjadinya tindak pidana Pada Senin 28 Desember 2020 sekira 01.00 WIB Jalan Perjuangan Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, korban Singkat Sihotang orang tua dari pelapor Petrus Sihotang datang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan kondisi mukanya berdarah dan mengatakan lihat kamu dulu saya, saya telah dikeroyok dan dipukul orang ramai-ramai, setelah itu orang tua saya mengeluh perutnya sakit , muntah darah dan mukanya bengkak akibat dianiaya.

Selanjutnya pelapor membawa orangtuanya kerumah sakit RSUD Kota Pinang.
Pd hari Rabu,tgl 30 Desember 2020, sekira pukul 18.00 WIB korban meninggal dunia setelah dirawat 3 hari di RSUD Kota Pinang.

Anak dari Korban penganiayaan Petrus Sihotang atas kejadian yang menimpa orang tuanya membuat laporan ke Polsekta Kota Pinang LP / 219 / XII / Res.1.6/ 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 28 Desember 2020.

Dari hasil penyidikan saksi Beti br Ginting dan Satria Sembiring menerangkan dan menjelaskan bahwa pelaku aniaya terhadap Singkat Sihotang adalah pelaku yg bernama James Saragih, Bindu Siburian dan Ripsal Siburian dengan cara memukul bagian wajah dan bagian muka dan menunjang dada korban. sehingga korban tergeletak, sesui dengan cek medis di RSUD Kota Pinang sebab kematian akibat benturan di kepala sebut Kapolsek.

Ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Kota Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas AKP Bambang G Hutabarat,SH,MH.(julip Ependi)