Direktur RSUD Rantauprapat Tegaskan Dalam Bentuk Himbauan Agar Menjauhi Segala Tindakan Yang Melawan Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Direktur RSUD Rantauprapat Tegaskan Dalam Bentuk Himbauan Agar Menjauhi Segala Tindakan Yang Melawan Hukum

Redaksi
Sabtu, 09 Januari 2021

LABUHANBATU – Menyusul penangkapan dua karyawan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,  Sumatera Utara beberapa hari lalu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, dr Syafril RM Harahap SpB mengaku, dirinya sudah mengetahui hal itu.

"Ya, kami sudah mengetahui hal itu," ucap Syafril didampingi Humas RSUD Rantauprapat, Doni Simamora menjawab pertanyaan Awak Media di kantornya,  Jumat (8/1/2021) pagi.

Menurut dia, mau dipengapakan lagi. Karena katanya, sebagai pimpinan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu itu, dirinya selalu mengingatkan agar para karyawan menjauhi segala tindakan melawan hukum. Termasuk masalah penyalahgunaan narkotika.

Disebutkannya, selain disampaikan dalam bentuk imbauan. Mulai dari pimpinan,  staf dan karyawan juga sudah menandatangani fakta integritas.

"Saya yakin keduanya sudah mengetahui hal itu," tegas Syafril.

Diberitakan Awak Media personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang karyawan RSUD Rantauprapat, Sumatera Utara, karena diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap petugas  dari salah satu ruangan di lantai 4 rumah sakit tersebut. Tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial PJH alias alias Putra (34), berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) / perawat, warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara.

Kemudian, AH alias Pauji (33),   pegawai honor di RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo-ringo, Kelurahan  Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Dengan status sebagai buruh harian lepas.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Kamis (7/1) membenarkan kalau pihaknya telah menangkap dua karyawan RSUD Rantauprapat. (Julip Ependi)