Setahun Terakhir, Polres Lhokseumawe Berhasil Gulung 181 Tersangka Narkotika -->

Iklan Semua Halaman

Setahun Terakhir, Polres Lhokseumawe Berhasil Gulung 181 Tersangka Narkotika

Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020

LHOKSEUMAWE || ak.
Satu tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggulung 181 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti.

"Tahun 2020 terdapat 117 kasus  narkoba. Rinciannya, jenis ganja 16 kasus, dalam proses sidik 5 kasus, kemudian 11 kasus sudah P21. Sedangkan untuk sabu-sabu, 101 kasus, sudah P21 84 kasus dan dalam proses sidik 17 kasus. Barang bukti yang kita amankan, ganja kering sebanyak 49 kilogram lebih, 8 batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH yang juga didampingi para Kabag dan Kasat saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020).

Untuk tersangkanya, kata Kapolres, berhasil diamankan sebanyak 181, kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda. Diantaranya,  wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, Pegawai Negeri Sipil 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.

"Kasus yang menonjol adalah, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21," sebut Kapolres.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Desa Pintu Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul. 10.00 wib yang dilakukan oleh dua orang tersangka. "Kasus ini masih dalam proses sidik," jelasnya.

Kemudian, sebut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Kg ganja kering oleh Team URC Sat Shabara Polres Lhokseumawe pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 pukul. 01.30 wib di Jalam Petua Ali Desa Teumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial ZN, (34) warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. 

Kapolres menerangkan, tahun 2019 terdapat 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. "Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen," imbuhnya.
[31/12 16.40] Ramadhan: Kapolres Lhokseumawe Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Wartawan

LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada sejumlah wartawan media di Lhokseumawe dan Aceh Utara di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, kamis (31/12/2020) pagi.

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan kerjasama yang baik dalam rangka membantu pemberitaan publikasi informasi media terkait kinerja Polres Lhokseumawe.

Tampak penyerahan piagam dan sejumlah uang tunai diserahkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH kepada wartawan media cetak yakni Zaki Mubarak jurnalis Harian Serambi Indonesia.

Selanjutnya Waka Polres, Kompol Raja Gunawan, menyerahkan penghargaan kepada wartawan Elektronik yakni Armia Jamil jurnalis Media MNC media serta  Kompol Budiman yang diterima oleh wartawan media online Sarina dari media  AJNN.net.

"Hari ini  kita memberikan penghargaan kepada 3 wartawan dari media cetak, media elektronik dan media online, semoga pemberian penghargaan ini dapat memotivasi rekan-rekan wartawan untuk lebih berbuat lebih baik, ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH.

"Penghargaan ini sebagai ucapan terimakasih atas kerjasamanya dalam memberitakan tentang kinerja Polri khususnya Polres Lhokseumawe, kepada masyarakat melalui media online, cetak dan televisi, sepanjang tahun 2020," sambungnya.

Kapolres Lhokseumawe juga mengapresiasi tugas wartawan atas produktifitas pemberitaan dan menjadi penyeimbang dalam memberitakan fakta dan kejadian melalui berbagai media dalam rangka keterbukaan informasi publik khususnya pemberitaan Polres Lhokseumawe.(HS)