Tim OPS Gempur KPPBC Teluk Nibung Berhasil Amankan Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai -->

Iklan Semua Halaman

Tim OPS Gempur KPPBC Teluk Nibung Berhasil Amankan Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai

Redaksi
Senin, 02 November 2020

Labuhanbatu // ak
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Teluk Nibung berhasil amankan rokok Luffman tanpa pita cukai sebanyak 200.000 batang, dalam Operasi Gempur di Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (1/11/2020) malam.

Kepala kantor I KPPBC TMP C Teluk Nibung Wayan Sapta Darma S.E menjelaskan, penindakan ini berawal dari adanya informasi yang didapat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui mobil pribadi asal daerah Riau.

Berdasarkan informasi berharga tersebut, tim melakukan analisis data dan memastikan informasi yang diberikan akurat dan terpercaya, diyakini mobil tersebut akan tiba di daerah Labuhanbatu sekitarnya pada hari Minggu, 01 November 2020 tepatnya pukul 20.00 WIB, ungkap Wayan Sapta Darma.

Tim Ops Gempur BC Teluk Nibung langsung membentuk 3 tim mobil untuk standby didaerah Rantauprapat sejak pukul 18.00 dan di Sigambal pukul 19.00. Kemudian, pada pukul 20.30 Tim Ops Gempur melihat sasaran dan melakukan pengejaran terhadap mobil dengan ciri sesuai info yang diterima, akan tetapi mobil tersebut bersedia untuk dihentikan.

"Dikarenakan kondisi jalan yang padat, tim sempat beriringan dengan mobil TO dan memberi isyarat menepi, akan tetapi malah dihalangi dan memberi perlawanan dengan menyenggol mobil petugas, sehingga petugas  mengamankan mobil pelaku secara paksa hingga memunculkan keramaian warga. Petugas juga sempat terhalang oleh kerumunan warga dan pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Wayan Sapta Darma, didapati kotak yang memuat rokok tanpa pita cukai didalam mobil dengan No Pol BM 1499 LV. Dikarenakan kedua ban pecah dan kondisi warga kurang kondusif, tim Ops Gempur juga berkordinasi dengan Polres Labuhanbatu untuk menderek mobil.

"Perbuatan ini melanggar pasal 54 UU No. 39 Th 2007 tentang cukai, yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp158 juta, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp358 juta.

Barang bukti Mobil pengangkut dan 200 ribu batang merek luffman tanpa pita cukai diamankan menuju KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup wayan Sapta Darma dalam penjelasannya.(I.G.HRP).