Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus pelaku pencurian di kelurahan Perdamean Sigambal -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus pelaku pencurian di kelurahan Perdamean Sigambal

Redaksi
Kamis, 05 November 2020

Labuhanbatu//ak.
Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda J.Purba SH, berhasil meringkus AT alias Midun (29) di Jalan HM.Said Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pada Kamis (05/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Midun (29) yang merupakan warga Jalan Danau Bale Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (Satu) set pintu pagar besi lipat milik Risco Hamidianto (32).

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST.Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Ipda J.Purba, menjelaskan kepada awak media, "bahwa pelaku AT alias Midun (29) diringkus dan diamankan berdasarkan Laporan korban yang bernama Risco Hamidianto (32) warga Jalan H.Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," jelas Kanit.

IPDA J.Purba SH, menambahkan, "setelah melakukan penyelidikan terhadap terjadinya peristiwa pencurian sesuai dengan laporan korban Risco Hamidianto (32), pada Kamis (05/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB, personel tekab bilah hulu mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Jalan HM.Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," imbuhnya.

Tanpa membuang waktu dan sesuai dengan informasi, personel tekab langsung berangkat dan melakukan penangkapan terhadap Midun (29).

Setelah di interogasi Midun mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, pelakupun telah diamankan petugas ke Mapolsek Bilah Hulu untuk diperoses lebih lanjut," pungkas Ipda J.Purba.(je)