Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Terkait penangkapan Tahanan Yang Kabur Dari Rutan Labuhan Bilik -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Terkait penangkapan Tahanan Yang Kabur Dari Rutan Labuhan Bilik

Redaksi
Senin, 02 November 2020

Labuhanbatu // ak
Salah seorang tahanan yang kabur dari Rutan Labuhan bilik yang berinisial ES Alias Edi Dengan kasus keterlibatan kasus Narkotika jenis sabu Dapat di bekuk kembali oleh Polres Labuhanbatu yang bekerja sama dengan Sat Polairud Panipahaan Polres Rokan Hilir.

Setelah melakukan penangkapan tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN. S.I.K. M.H didampingi Kasat Res Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU. SH. MH langsung  memberikan keterangan pers tentang Penangkapan kembali 1 Orang Tahanan yang melarikan diri dari Rutan Labuhan Bilik thn 2018 lalu kepada jurnalis labuhanbatu.

Dalam Konfrensi pers tersebut Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, "Setelah diterima info keberadaan Tersangka, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil menangkap  EDI SYAHPUTRA Alias EDI, Lk, 45 Thn, Wiraswasta,  warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan  Panai Hilir,  Kabupaten Labuhanbatu merupakan kasus Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu (30/102020) dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka, ungkap Deni.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan ada 15 Orang Tahanan titipan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Rutan Labuhan Bilik diketahui telah melarikan diri pada hari Jumat (13/4/2018) sekira pukul 01.00 Wib dengan cara merusak asbes ruangan tahanan, lalu memanjat keluar gedung, dan melompati tembok.

Setelah mendapat kabar kita langsung adakan  pengejaran terhadap15 Orang tahanan yang melarikan diri yaitu 2 (dua ) Orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman, 2 Orang meninggal dunia selama kurun waktu Pelarian, tegas kapolres.

Kemudian Untuk tersangka EDI SYAHPUTRA Alias EDI sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis (15/2/2018) sekira pkl 00.30 wib  di Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan  Panai Hilir,  Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 9 bks plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram.

Untuk Perkara tersangka EDI SYAHPUTRA Alias EDI  telah menyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. jelasnya

Dan untuk Tersangka yang belum tertangkap, dihimbau agar menyerahkan diri, karena hidup dan mati akan tetap dicari demi memberi kepastian Hukum, ujar Kapolres mengakhiri. (I.G.HRP).