Personil Polsek Panai Tengah Mengamankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Desa Tanjung Sarang Elang -->

Iklan Semua Halaman

Personil Polsek Panai Tengah Mengamankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Desa Tanjung Sarang Elang

Redaksi
Senin, 23 November 2020

Labuhan batu//ak.
Kanit Reskrim IPDA F. Sigiro, SH, bersama team opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan AS (18) yang melakuk pencuri buah sawit dikebun milik Abdullah Ritonga Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara, (18/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah IPTU Rusdi Koto menyampaikan bahwa pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang dilakukan oleh inisial AS (18) dengan cara mengerek pokok sawit milik Abdullah Ritonga di Dusun Labuhan Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek juga menambahkan pada saat pelaku sedang melancarkan aksinya saksi Irwansyah alias Iwan melihat pelaku dari jarak 30 meter saat Iwan mau berangkat ke Kebunnya.

Melihat hal tersebut Irwan menghubungi Abdullah Ritonga melalai telepon selulernya bahwa kebun kelapa sawit di egrek oleh pelaku AS dan korban pelapor langsung datang ke Kebunnya dan pelaku telah melarikan diri, jelas Kapolsek.

Selanjutnya Abdullah mengecek ke lokasi kebun dan menemukan TBS Kelapa sawit sebanyak 2 janjang dan langsung diamankan kekantor desa Tanjung Sarang Elang.

Selanjutnya korban membawa pelaku beserta barang bukti dan dan membuat laporan ke Polsek Panai tengah.(je)