Pangkoarmada II Terima Kunjungan Kerja Wakasal Di Koarmada II -->

Iklan Semua Halaman

Pangkoarmada II Terima Kunjungan Kerja Wakasal Di Koarmada II

Redaksi
Jumat, 20 November 2020

Surabaya || ak.
Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G.  Sudihartawan menerima kunjungan kerja Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono di Koarmada II, pada Kamis (19/11).

Adapun agenda kunjungan Wakasal di Markas Koarmada II, diawali dengan mengadakan tatap muka dan pengarahan kepada para Asisten Pangkoarmada II, Kadismatbek, Kadisharkap, Kadiskomlek, Dansat, Danbrigif, Danmen Mar, Dan KRI, serta Danyon Mar yang berada di Surabaya di Gedung Panti Tjahaya Armada (PTA).

Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke KRI Sultan Iskandar Muda (SIM-367) yang rencananya akan digunakan dalam Satgas MTF Unifil Lebanon menggantikan KRI Sultan Hasanuddin-366 diteruskan ke Masjid Al-Mahdi lalu ke Dermaga Semampir Baru dan terakhir mengunjungi Masjid A-Salam yang berada didalam komplek Maki Armada II.

Sementara dalam pengarahannya Laksdya Ahmadi Heri menekankan tentang peran para pemimpin dan komandan, dalam keseriusan menangani dan mencegah penularan Covid-19 serta menyikapi kondisi tanah air saat ini. Yang menuntut para pimpinan untuk terus memberikan keteladanan dan contoh yang baik sebagai pemimpin, dengan memperhatikan dan melaksanakan pengawasan perilaku prajuritnya. 

Laksdya Ahmadi Heri juga menekankan kepada seluruh peserta yang hadir untuk bersikap netral dalam menyikapi kondisi politik tanah air, dengan tidak memberikan dukungan terhadap ormas, parpol maupun aliran agama tertentu. Serta menjaga iman masing-masing untuk menghindari perilaku LGBT, Narkoba, pencurian, perceraian dan membatasi kegiatan anggota di luar kesatuan. Dimana hal tersebut sebagai upaya mewujudkan  program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono di bidang Pembangunan SDM TNI AL yang unggul.

Sedangkan dalam bidang operasi, Laksdya Ahmadi Heri menekankan untuk melaksanakan pemeriksaan dan penegakkan hukum dilaut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku dan melarang melakukan kegiatan yang bersifat tawar menawar guna penyelesaian masalah hukum di laut. Usai pembekalan acara berlanjut dengan sesi tanya jawab dan diskusi.(AD).