DPO Kasus Pencurian Dan Kekerasan Berhasil Ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang -->

Iklan Semua Halaman

DPO Kasus Pencurian Dan Kekerasan Berhasil Ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang

Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2020

Labusel//ak.
Tim Khusus Anti Bandi (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurst, SH.MH melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) inisial MP alias Frans (37) di Desa Mampang,  Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan  (Labusel) Sumatera Utara pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsekta Kompol Semeon menyampaikan, Sabtu (10/10/2020) bahwa inisial MP alias Frans (37) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi atas nama pelapor Ahmad Hasairin Hasibuan LP / 137 / Res.1.8 / VII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG, tanggal 13 juli  2020.

Kedua pelaku malaukan pencurian 60 lembar seng, 4 buah jendela dan 1 buah pintu milik korban Ahmad Hasairin Hasibuan yg terjadi pada hari Senin (6/7/2020) sekira pkl 10.00 WIB di gudang dan perumahan ladang karet milik korban di Desa mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Menurut Kapolsekta Kota Pinang sebelumnya  teman Frans telah kita amankan yakni inisial R Alias Komeng, keduanya melakukan pencurian bersama sama dengan menggunakan alat martil dan linggis.

Menurut pengakuan korban / pelapor bahwa dirinya mengalami kerugian Rp.7.000.000 akibat dari perbuatan pelaku, jelas Kapolsekta.

Dari penagkapan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 potong baju kemeja lengan pendek warna putih merk Hugo, 1 buah martil gagang besi dan 1 buah linggis, sebut Kompol Semeon Sembiring.

Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Kota Pinanh, kedua pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tegas Kapolsekta.(je)