Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap 2 Orang Pria pelaku tindak Pidana pencurian (Jambret) -->

Iklan Semua Halaman

Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap 2 Orang Pria pelaku tindak Pidana pencurian (Jambret)

Redaksi
Selasa, 01 September 2020

Labuhanbatu//ak.
Tem Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Bilah Hulu, mengamankan 2 orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pencurian (Jambret) di Jalan HM.Said Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selasa (01/09/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan oleh Tekab Bilah Hulu adalah AH alias Ardi (25) warga Jalan Pekan 1 Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. DY alias Incrot (29) warga Gg.Tualang Kebun Sayur Sigambal, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Ipda J Purba SH, menjelaskan kepada awak media, pada Selasa (01/09/2020) sekira pukul 10.30 Wib, piket reskrim mendapat informasi dari korban tentang adanya pencurian (Jambret) yang terjadi di Jalan HM.Said, Kelurahan Perdamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Ipda J Purba.

"Mengetahui hal tersebut tekab reskrim bersama fungsi piket langsung berangkat menuju TKP, sesampai nya di TKP personil langsung mengamankan 2 orang laki - laki  pelaku pencurian (Jambret) tersebut, beserta barang bukti 1 unit Hp VIVO Y12 warna merah dan 1 unit sepeda motor Supra X-125 warna hitam putih, BK 2231 Y," imbuh Kanit.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya ke 2 pelaku pencurian (Jambret) beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kanit Reskrim.(je)