Pasar Burung Depok Menjadi Sasaran Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19,Ini Tujuannya -->

Iklan Semua Halaman

Pasar Burung Depok Menjadi Sasaran Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19,Ini Tujuannya

Redaksi
Senin, 28 September 2020

Surakarta || ak.
Senin (28/09/2020) pukul 11.00 WIB, Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735 Surakarta Serka Saring bersama Lurah Pasar, dan Petugas petugas Satpam Pasar Burung Depok melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Hewan / Burung Depok, alamat Jl. Depok, Kel. Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Serka Saring mengatakan kegiatan Cipta kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru penanganan Covid-19 dengan melakukan Pengecekan di lapak-lapak pedagang dan para pengunjung berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 di area Pasar burung.

"Tujuan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kota Surakarta kususnya di wilayah binaan Koramil 02 Banjarsari pada beberapa titik salah satunya sebagai upaya Pemerintah Kota Surakarta bersama Jajaran TNI-POLRI untuk memutus rantai penyebaran Covid-19."tuturnya.

"Berdasarkan hasil pengecekan terkait dengan pemberlakuan Adaptasi Kegiatan Baru di area Pasar Burung Depom sudah melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan protokol kesehatan Covid-19, dengan menyiapkan tempat cuci tangan, penyediaan hand Sanitizer di area Pasar Burung Depok, serta mewajibkan penggunaan masker bagi para pengunjung."pungkasnya(Red)