Kepala Desa Perkebunan Halimbe di jerat Hukum Terkait korupsi Dana Desa 900 juta Tahun 2016 s/d 2019. -->

Iklan Semua Halaman

Kepala Desa Perkebunan Halimbe di jerat Hukum Terkait korupsi Dana Desa 900 juta Tahun 2016 s/d 2019.

Redaksi
Rabu, 09 September 2020

Labura // ak.
Masyarakat LabuhanbatuRaya mengapresiasi Kejaksaan NegeriLabuhanbatu yang mengungkap dugaan korupsi APBDesa, yang merugikan negara sebesar Rp 900 jutaan tahun anggaran 2016 hingga 2019, yang melibatkan Warsito (42), Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

Kejari Labuhanbatu menahan tersangka Warsito (42), Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH didampingi Kasi Pidsus, M Husairi, SH dan Kasi Intel, Sahron Hasibuan kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (08/09/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi, Kejari Labuhanbatu akhirnya meningkatkan status Kepala Desa Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Warsito (42) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan langsung dilakukan penahanan

Selain Warsito, Kejari Labuhanbatu juga menetapkan Sarpin (48), Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai tersangka. Namun Sarpin belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejari Labuhanbatu.

Kita tidak dapat batasi waktu pemanggilan selanjutnya. Tersangka akan ditetapkan sebagai DPO bila tidak juga mengindahkan panggilan berikutnya. Kades Bulungihit dalam pengelolaan dana APBDesa negara telah dirugikan sebesar Rp 900 jutaan tahun anggaran 2016 hingga 2019," ujar Kajari.

Pantauan watawan, Warsito datang bersama istrinya mengendarai sepeda motor ke Kantor Kejari Labuhanbatu. Begitu tiba, Warsito langsung diperiksa di lantai dua ruang penyidik pidana khusus Kejari Labuhanbatu.

Setelah 3 jam diperiksa, tepat pada pukul 17.00 Wib akhirnya Warsito ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Labuhanbatu. Sebelum dibawa ke rutan Mapolres, Warsito terlebih dahulu menjalani rapid tes oleh dokter RSUD Rantauprapat untuk memastikan bebas Covid-19.

Kajari Labuhanbatu Kumaedi, SH melalui Kasi Pidsus M Husairi, SH didampingi Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik kita, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena itu terhadap tersangka kita lakukan penahanan," ujarnya.

Sementara untuk Sarpin Kades Bulungihit sambung Kasi Pidsus Husairi, akan dilakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/9) dengan status sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Kades Halimbe Warsito diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 560 juta. Sedangkan Kades Bulingihit Sarpin diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2016-2019 yang merugikan negara Rp 960 juta.

Oleh karena itu, ujar Kajari, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001.(je)