Jual Beli HP Curian di Media Sosial, Dua Pria di Medan di Tangkap Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang -->

Iklan Semua Halaman

Jual Beli HP Curian di Media Sosial, Dua Pria di Medan di Tangkap Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang

Redaksi
Rabu, 09 September 2020

Deli Serdang || ak.
Dua pelaku pencurian HP berinisial IH (37) warga Medan Barat dan AA (17) warga Helvetia Medan harus merasakan dinginnya dinding hotel pledoi usai ditangkap Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Informasi dihimpun, keduanya di tangkap Polisi di Jalan Skip, Kelurahan Medan Petisah Kodya Medan. Selasa (8/9).

Dilansir media ini, Sabtu (29/8) pukul 15.30 wib, terjadi tindak pidana pencurian  HP merk Vivo warna Biru di jln. Tengku Raja Muda (toko rejeki) Kel. lubuk Pakam I II, Ke. Lubuk Pakam. Saat itu korban yakni Ramses Rajagukguk (53) warga  Kelurahan Cemara Lubuk Pakam sedang mencharge HPnya di meja kasir, namun selang beberapa saat HP tersebut hilang saat korban ingin mengambil HP miliknya. Atas kejadian tersebut Ramses melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Pada Selasa (8/9) hasil Penyelidikan Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Hp yang telah dicuri diketahui berada di Jln. Skip, Kel. Medan Petisah Kota Madiah Medan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Randy Anugrah Putranto bersama anggotanya menuju alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka berinisial IH. Saat diinterogasi IH mengaku membeli HP tersebut di Marketplace Facebook dari AA.
Atas informasi tersebut, Tim menuju ke tempat AA dan berhasil mengamankannya, atas kejadian tersebut Keduanya dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto mengatakan, "sudah kami tangkap, keduanya masih dalam proses hukum di Mapolsek Lubuk Pakam." katanya.