Berkat Informasi Masyarakat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Berkat Informasi Masyarakat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika jenis Sabu

Redaksi
Senin, 07 September 2020

Labuhanbatu//ak.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang awalnya informasi penyalahgunaan Narkotika tersebut diberitaukan oleh klompok Organisasi gerakan masyarakat labuhanbatu ( GM-LPSN ). 

Pemberitauan GM - LPSN tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH saat Confrensi Pers di Lapangan Polres Labuhanbatu kepada wartawan.

Di jelaskan Deni, pada Jumat, ( 4/9/2020 ) sekira pukul 21.00 Wib. Satuan Sat Res Narkoba berhasil menangkap Sutarmin (48), merupakan Karyawan Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu Seberat 0,06g dan sejumlah uang sebesar Rp 400 ribu.

Sutarmin mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Warimin (56), Warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian, Satnarkoba melakukan penangkapan terhadan Warimin dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,20g serta Uang tunai sebesar Rp. 2.400 ribu.

Informasi dari Wariman Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap Japar Sidik (25) di Jalan Labuhan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jafar Sidik berhasil ditangkap berdasarkan Under Cover Buy. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada mereka dikenakan pasal 114 sub 112 dari UU RI No 35 Tahun 2009.(je)