Akui Perbuatan Pada Suami Berujung Jadi Tersangka -->

Iklan Semua Halaman

Akui Perbuatan Pada Suami Berujung Jadi Tersangka

Redaksi
Sabtu, 05 September 2020

Labuhanbatu //ak.
Perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Lurah  Perdamean Kecamatan Rantau Selatan inisial  HH (47)  dengan pasangan jinahnya Inisial PA (43) yang merupakan istri dari pelapor SA (45) setelah melalui pemeriksaan para saksi semakin terkuak lebar.

Polres Labuhanbatu melalui penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) menetapakan oknum Lurah Perdamean inisial HH (47) dengan pasangan selingkuhnya PA (43) menjadi tersangka Pasal 284 KUHP tentang perjinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasubbid Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, SH pada Jumat (4/9/2020).

"Kasus perjinahan yang dilakukan oleh oknum lurah inisial HH (47) dan lawan jenisnya PA (43) setelah saya konfirmasi dengan Kanit PPA, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 284 KUHP tentang perjinahan" jelas AKP Murniati.

Kasubbid Humas ini juga menambahkan sampai pada saat ini untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman sesui dengan pasal 284 KUHP maksimum 9 bulan penjara dan ini merupakan delik aduan, jelasnya.

Kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh SA (45) warga jalan Nusa Bangsa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara  yang merupakan suami dari inisial PA (43).

Korban SA merasa keberatan kalau istrinya PA diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri  dengan oknum lurah Perdamean Kecamatan Rantau Selatan  inisial HH di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sehingga SA membuat laporan Polisi  ke Polres Labuhanbatu pada Rabu (22/7/2020) dengan bukti Laporan Nomor: 1039/VII/2020/SPKT/RES-LBH.

Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh korban SA di Kantor Polisi bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan oknum lurah HH diketahui pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB, saat korban pelapor balek kerumahnya dan tidak melaksanakan sholat jumat, dan melihat istrinya mandi basah.

SA langsung bertanya kepada istrinya PA, apa yang telah dilakukan oleh istrinya tetapi istrinya tidak mau mengaku.

Selanjutnya SA menyuruh istrinya untuk bersumpah diatas Alquran dan sang istri pun tidak mau melakukannya sumpah tersebut, tetapi akhirnya menceritakan kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan inisial HH yang menjabat sebagai   Lurah Perdamean.

Menurut pengakuan PA kepada suaminya bahwa hubungan badan itu dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Sang istri juga mengakui kepada suaminya kalau hubungan badan layaknya suami istri telah dilakukannya sebanyak delapan kali dengan oknum lurah tersebut.

Lurah Perdamean HH  saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak bersedia mengangkat telponnya dan juga disampaikan pesan melalui SMS tidak ada balasan sampai berita ini diturunkan.(je)