Tak Butuh Waktu Lama, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Bergerak Cepat Dan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan -->

Iklan Semua Halaman

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Bergerak Cepat Dan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2020

Deli Serdang || ak.
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pencurian lampu sorot papan reklame di KM 32 tol belmera dusun XII desa bangun sari kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Selasa (25/08/2020) Malam.

Kejadian berawal Pada hari sabtu, 20 juni 2020 sekira sekira pukul 06.00 wib, Rahmadsyah harahap Karyawan PT. Hansel Media Indonesia mengecek papan reklame di KM 32 tol belmera dusun XII desa bangun sari kec Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, sesampainya di tkp Rahmadsyah melihat 3 buah lampu sorot papan rekalame (bilboard) sudah tidak ada lagi, Kemudian Rahmadsyah Harahap Langsung Menuju Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak  menuju tkp untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama dari hasil penyelidikan Tim Tekab mengetahui identitas dan ciri ciri pelaku yang berinisial JSN (27) warga perumahan citra mandiri desa bandar labuhan Kec.Tanjung Morawa kab. deli serdang.

 Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku JSN yang sedang berada di warnet di dusun XII gang bambu desa limau manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan memboyong pelaku JSN untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH mengatakan "Setelah Dilakukan interogasi terhadap pelaku JSN dan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa, dan terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun" Ujarnya.(Waty)