Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2020

Deli Serdang || ak.
Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang laki-laki.atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika di Dusun IX desa sungai putih kec. Galang kab.Deli Serdang. Sabtu (15/08/2020).

Berawal Pada Sabtu 15 Agustus 2020, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IX desa sungai putih kec. Galang kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Berbekal dari informasi tersebut Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap  S (38) warga Dusun IX desa sungai putih Kec. Galang kab. Deli Serdang dan A (31) warga dusun IX desa sungai putih kec. Galang kab. Deli Serdang di rumah S dan dari mereka diperoleh barang bukti 1 paket sabu yang pada saat itu diselipkan di triplek dinding kamar.

Dari hasil introgasi, S mengakui sabu tersebut diperoleh dari S Alias Ombo.

Berbekal hasil introgasi tersebut, Selanjutnya Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap S alias Ombo, Dan petugas berhasil mengaman S alias Ombo di salah satu rumah kosong di Dusun IX Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan darinya ditemukan 12 paket Shabu seberat Brutto 32 gram, Selanjutnya Pelaku bersama Barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SIK mengatakan, "S dan A bersama S alias Ombo berhasil kami tangkap atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, saat ini sedang menjalani proses hukum di kantor Sat Narkoba Polresta Deli Serdang." Ujarnya.

Terhadap pelaku kami kenakan pasal 114 subs pasal 112 yo pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.tutup Akp Ginanjar.(Waty)