Pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Ringkus Pencuri Lampu Sorot Di Jalan Tol Belmera -->

Iklan Semua Halaman

Pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Ringkus Pencuri Lampu Sorot Di Jalan Tol Belmera

Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2020

Deli Serdang || ak.
Setelah DPO selama beberapa hari, pencuri lampu sorot papan reklame di jalan tol Balmera KM 32 berinisial BT alias Geleng (35) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli serdang, Kamis (27/8).

Geleng ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka lain berinisial JSN (27) yang lebih dulu diringkus, Selasa (25/8).

Saat diinterogasi polisi, Geleng mengaku telah melakukan pencurian tiga unit lampu sorot papan reklame bersama JSN.

Sebuah papan reklame jalan tol Belmera di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, dipanjat dan lampu sorotnya dibuka.
Hasil curian itu kemudian dijual ke Medan. Sedangkan uangnya dibuat untuk membeli bahan pokok kebutuhan keluarga.
"Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana," kata Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin Manurung.(Waty)