Personil Tekab Polsek Kualuh Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Wilkumnya -->

Iklan Semua Halaman

Personil Tekab Polsek Kualuh Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Wilkumnya

Redaksi
Minggu, 23 Agustus 2020

Labura//ak.
Tekab Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA.Y. Hendra Gultom SH.MH berhasil ringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu berdasarkan dengan Laporan Polisi LP / 250 / Vlll / Res.1.8 / 2020 / SU / RES.LBH / SEK KL HULU tanggal 21 Agustus 2020.

Adapun tersangka yang berinisial D (47) Warga Lingkungan ll palang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Inisial S, (46) Warga Dusun l Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecantan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SIK.MH menjelaskan knonologi singkat " Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 04.00 wib pada saat korban terbangun dari tidur melihat barang2 dirumahnya sudah berantakan pada saat itu langsung ada suara yang mengatakan " wes meneng wae " sambil mengacungkan sebilah parang kepadanya sehingga korban terdiam hingga para pelaku pergi meninggalkan rumah korban. terang Kasat.

Sambung Kasat, setelah para pelaku pergi barulah korban berteriak minta tolong. Saat itu datang tetangga korban SUPARTI dan melihat keadaan rumah korban sudah berantakan. Setelah korban mengecek barang2 yg hilang berupa uang kontan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia dan satu buah senter. 

Atas kejadian yang dialami korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kualuh Hulu guna tersangka ditangkap dan diproses secara hukum. selanjutnya tim tekap Polsek kualuh hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom.SH.MH langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan dilapangan diketahui bahwa tersangka pencurian tersebut adalah Inisal "S" penduduk dusun l kampung Banjar yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan tersangka "S"dirumahnya. Selanjutnya tersangka diintrogasi dan terus terang mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah korban.

"S"bersama "D" (tertangkap) dan "A" , (35) Aek Kanopan (DPO) selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa sehelai kain warna putih & merah, sisa uang yang dicuri tersangka sebesar 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), sepasang pakaian yg dipakai tersangka. 
Selanjutnya untuk proses selanjutnya team Reskrim Membawa tersangka Kepolsek kualuh hulu Guna proses penyidikan dan melanggar pasal 365  dari KUHPidana dengan identitas korban inisial S perempuan (52) Warga Dusun l Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Tutup kasat.(je)