Personil.Unit Reskrim Polsek Na IX - X Menangkap Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Personil.Unit Reskrim Polsek Na IX - X Menangkap Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2020

Labura // ak.
Personel Unit Reskrim Polsek NA IX - X mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 20.00.

Dari DG alias Dedek (27), petugas mengamankan sejumlah barang bukti usai mengamankannya di Lapangan Bola kaki Jalan Lintas Aek Kota Batu, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Kampung Pajak ini langsung digelandang ke Mako Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek NA IX - X, AKP Mara Lidang Harahap ketika dikonfirmasi turut membenarkan.

Menurut Mara Lidang, penangkapan ini berawal saat adanya laporan masyarakat yang layak dipercaya akan adaya transaksi narkotika jenis sabu di lapangan bola kaki Aek Kota Batu.

"Kemudian Tm Opsnal Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.Mahulae, langsung melakukan lidik dan setibanya di TKP tim berhasil menangkap pelaku dan padanya diamankan 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan 1 buah kaca pirex, 1 buah botol lasegar yang sdh kosong dan jarum serta 1 buah HP merek Oppo warna putih.(je)