MENJADI PECANDU SABU APIN DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRES LABUHAN BATU -->

Iklan Semua Halaman

MENJADI PECANDU SABU APIN DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRES LABUHAN BATU

Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2020

Labuhanbatu //ak.
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Seorang Pria Keturunan Tionghoa Apin (4O) pada Hari Minggu 2/8/2020 pukul 22:30 Wib warga Jalan Adam.Malik Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan yang di Lakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu  AS Als Apin( 40) ,beserta Barang bukti yang di sita 1 Bungkus Plastik Klip tembus pandang Berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram netto,1 Buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol Aqua lengkap dengan pipetnya,1 Buah Mancis warna merah dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.

Kronologis penangkapat AS alias Apin warga jalan Adam Malik tersebut di terangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojad Sik MH melalui.Kasat Narkoba menerangkan" Pada Hari Minggu Tanggal 02 Agustus 2020 Sekira Pukul 22:00 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Mendapat Informasi Dari Masyarakat Yang Sangat Dapat Dipercaya Kebenaran Informasi nya, Memberitahukan bahwa disebuah ruko bengkel yang terletak di Jalan H. Adam Malik Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Dimana DiTempat Tersebut Sering Di Jadikan Tempat Untuk Pesta Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Team Melakukan Penyelidikan Ketempat Tersebut, Dan Sekira Pukul 22:30 Wib, Team Melihat 1 Orang Dengan Gerak Gerik Mencurigakan Dan Berhasil Mengamankan Orang Tersebut Dan Turut Diamankan BB tersebut diatas yang Dijatuhkan tersangka di TKP.
Selanjutnya Petugas Interogasi Kepada TSK Dan TSK Mengakui Bahwa Narkotika Jenis Sabu Tersebut miliknya yang tujuannya untuk dipergunakannya " ucapnya. 

Dari hasil keterangan Apin menjelaskan bahwa sabu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial D warga kota Rantau Prapat yang dipesan melalui HP,seketika dilakukan pengembangan dengan menghubungi no dimaksud namun tidak aktif.

Apin dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(je).