Lhoksukon || ak.
Polisi telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengusir jin ditubuh korban di Gp. Blang Dalam Kec Jeumpa Kab Bireuen. pada hari Senin 25/05/20 sekira pukul 18.00 wib
Awalnya pelaku berinisial JFJ (34) Pelajar/Mahasiswa Warga Gp. Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat mengobati korban bernama : MUKHLISUDDIN (49) PNS/GURU Warga Gp. Alue Papeun Kec. Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah korban, dengan cara korban harus menyiapkan sesajen berupa kain putih, garam dan daun pandan untuk disembah kan kepada jin yang ada di tubuh pelaku, korbanpun menurut apa yang katakan oleh Pelaku
Kemudian pelaku masuk kekamar korban untuk mengusir jin dan melarang korban ikut masuk, korban beserta keluarga menuruti apa yang dikatakan oleh Pelaku" Ujar Kapolres Acèh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek AKP Zulfitri
Selanjut, sekira pukul 18.00 Wib pelaku mengajak korban untuk menemaninya mengantar obat ke daerah Aceh Timur dan korbanpun mengikutinya, pada saat diperjalanan pelaku meminta kepada korban untuk kembali kedaerah panton labu karena waktu sudah magrib pada saat korban ingin pergi shalat magrib pelaku pun meminjam sepeda motor milik korban dan pelaku pun membawa lari sepeda motor tersebut.
Usai shalat megrib korban pulang kerumah melihat kedalam kamarnya sudah berserakan dan barang-barang seperti emas dan lainnya telah dibawa lari oleh pelaku
Atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan polisi di Polsek Tanah Jambo Aye, pada hari senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 13.00 Wib setelah menerima laporan polisi pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku"jelasnya.
Dari hasil penyelidikan
Pihak kepolisian Polsek Tanah Jambo Aye mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku di Gp. Blang dalam Kec jeumpa Kab. Bireuen, anggota Polsek Tanah Jambo Aye yang didampingi langsung oleh Kapolsek berangkat menuju Ke Tempat kejadian perkara, Sesampainya di Kec Kota Juang Kab Bireuen Pihak Polsek Tanah Jambo Aye Berkoordinasi kepada Polsek Kota Juang Polres Bireuen, setelah berkoordinasi dengan polsek Kota Juang Anggota Polsek Kota Juang pun mendampingi Polsek tanah Jambo Aye untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesampainya di TKP penangkapan Pelaku berhasil Kita Amankan dengan beberapa barang bukti yang masih ada ditangannya, setelah berhasil kita amankan pelaku langsung kita bawa ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti 1 (satu) Unit Handphone dengan Merk OPPO A5s Warna Hitam,1 (satu) Unit Handphone dengan Merk Samsung A30 Warna Hitam,1 (satu) Unit Handphone dengan Merk OPPO A5s Warna Hitam,1 (satu) lembar STNK Mobil Avanza.1 (satu) Lembar STNK Honda Vario.1 (satu) Atm Bank Aceh.2 (dua) ATM BRI Simpedes.
1 (satu) lembar KTP atas nama MUKHLISUDDIN,1 (satu) lembar KTP Atas nama JUFRIJAL,1 (satu) Lembar Kartu NUPTK.1 (satu) lembar Kartu NPWP.1 (satu) Unit Sepeda motor PCX dengan Nomor Polisi BL 6371 KAM,1 (satu) buah BPKB Sepeda motor PCX,1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor PCX telah diamankan di Kapolsek Tanah Jambô Aye guna untu menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut"pungkas Kapolsek (HZ)