Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pemuda di Aceh Utara -->

Iklan Semua Halaman

Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pemuda di Aceh Utara

Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2019

ACEH UTARA || ACEHKONTRAS.com ---
Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara ringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di tiga tempat terpisah, Rabu (16/10).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas,MH menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tiga pelaku bahwa  sebelumnya personil opsnal Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial RU Bin SY (32) warga Gampong Matang Baroh Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara sering menyimpan daun ganja kering, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekira pukul 06.30 Wib tim opsnal berhasil menangkap RU Bin SY dirumahnya serta berhasil kita disita barang bukti 18 paket narkotika jenis ganja seberat 160 g/bruto.

Kemudian tim opsnal menangkap pelaku berinisial HW Bin BU (32) warga Gampong Panji Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dan berhasil amankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 1,42 g/bruto," Ujar Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas.

Lalu, tim melakukan pengembangan ke Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara sekira pukul 14.00 wib tim berhasil menangkap penyedia narkotika jenis ganja berinisial RI Bin AB berserta barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 bungkus ganja seberat 304 g/bruto.

Tambahnya AKP Ildani Ilyas, Tiga  pelaku saat ini dan barang bukti langsung  dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Sam)