Pelaku Pembunuh PNS di Alue Awe di Bekuk Satreskrim Polres Lhokseumawe -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pelaku Pembunuh PNS di Alue Awe di Bekuk Satreskrim Polres Lhokseumawe

Redaksi
Senin, 13 Agustus 2018

Lhokseumawe-ak.
Satreskrim Polres Lhokseumawe yang di back up Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh yg dipimpin langsung oleh IPTU RISKI ADRIAN, SIK telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang  tersangka tindak pidana Pembunuhan dan/atau Curas (Perampokan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP yakni dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, berinisial NF alias Jal Bin HSB (35 tahun) warga dusun Krung Baro Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian Menjelaskan, penangkapan pelaku pembunuhan dan Curas (perampokan) yerhadap korban M.Ishak Bin Zakaria,Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 07/08/18 yang lalu.

Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / 391 / VIII / 2018 / Aceh / Res Lsmw, tgl 07 Agustus 2018 ttg TP. Pembunuhan dan/atau Curas (Perampokan).oleh AKMALU FATAH (35 thn) warga Mns. Manyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe'ujarnya

Awalnya, personil/anggota Unit V Resmob Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan dengan cara melakukan interview terhadap saksi saksi di seputaran tempat kejadian perkara dan terhadap teman teman dekat korban.

Selanjutnya dilakukan analisa IT terhadap no hp korban sehingga diperoleh fakta bahwa sebelum kejadian korban intens berkomunikasi dengan no hp yang teridentifikasi palaku

- Kemudian sejak tgl 8 s.d. 10 Agustus 2018 personil melaksanakan observasi terhadap beberapa tempat yg diduga sebagai tempat persembunyian pelaku'jelasnya

Pada tgl 11 Agustus 2018 personil yang diback up oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap pelaku NF Alias JAL.pada pukul. 02.00 WIB dilaksanakan briefing oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe guna melakukan penindakan.

- Pada pkl. 04.30 Wib personil  yang dibagi menjadi 3 (tiga) tim melakukan penindakan serentak pada 3 (tiga) lokasi berbeda yg berjarak kurang lebih 50-100 meter satu sama lain.

 Pada saat penindakan berhasil diamankan tetsangka  NF Als JAL.dan personil melakukan pengembangan terhadap barang bukti, namun pada saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha merebut Senpi petugas dan hendak melarikan diri, sehingga petugas melakulan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan pada bagian betis kanan dan kiri'terang Kasat

Sambung Kasat, dari penangkapan tersangka berhasil disita barang bukti uang tunai sebesar Rp.26.200.000 milik korban yang hilang dari total keseluruhan Rp 100.000.000, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih yang digunakan pelaku, 1 unit hp Oppo warna hitam,1 unit hp Nokia warna hitam,1 unit hp Prince  warna hitam,1 unit hp Mito.1 buah paket sabu yg ditemukan di rumah terdangka, 1 buah gelang emas.1 buah cincin emas.1 buah kalung emas.sedangkan sisa uang dari 100 juta dibawa kabur oleh IRS yang saat ini masih buron, yairu senilai Rp.44.200.000.

'NF dan korban ini merupakan rekan rekan bisnis, meteka punya bisnis pemotongan hewan kurban (lembu),pengakuan tersangka korban memiliki hutang sebesar 100.juta.

Tersangka berniat menagih uang tersebut, sebelum mendatanginya tersangka dan korban sempat cek cok mulut melalui telpon selular.

Selanjutnya tersangka NF datang bersama temannya IRS menemui korban digudang penyimpanan bibit tanaman milik korban, setibanya digudang terjadi lagi cek cok mulut sehingga korban ingin keluar dari gudang.

"Namun sebelum korban keluar, tersangka bersama temannya memukul korban dengan benda tumpul dan tajam, korban tewas akibat luka dibagian kepala" ungkap Iptu Rizki

Kasat menambahkan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan diruang Satreskrim Polres Lhokseumawe guna untuk proses penyedikan dan penyelidikan selanjutnya'pungkas Iptu Rizki Andrian (MD)