Getar Aceh Desak Gubernur dan DPRA Ambil Langkah Politik Terkait Pengibaran Bendera Aceh -->
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Getar Aceh Desak Gubernur dan DPRA Ambil Langkah Politik Terkait Pengibaran Bendera Aceh

Redaksi
Sabtu, 07 November 2026

Banda Aceh – Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh mendesak Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar mengambil langkah politik yang tegas terkait implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

‎

‎Sekretaris Jenderal Getar Aceh, Teuku Izin, menilai Pemerintah Aceh dan DPRA selama ini terlalu sering menjadikan pemerintah pusat sebagai alasan belum terlaksananya pengibaran bendera Aceh. Padahal, menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dijawab melalui keberanian politik dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

‎

‎Ia menyoroti bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 hingga kini belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi tersebut, menurut Getar Aceh, perlu menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperjelas langkah hukum serta kebijakan terkait implementasinya.

‎

‎Teuku Izin menilai terdapat kontradiksi antara pernyataan politik yang kerap mengangkat persoalan identitas dan martabat Aceh dengan kenyataan belum adanya langkah konkret untuk merealisasikan pengibaran bendera Aceh di lingkungan pemerintahan. Bahkan, regulasi turunan yang memberikan kepastian pelaksanaan dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

‎

‎Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya terus-menerus dibebankan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Aceh dan DPRA justru harus menunjukkan kepemimpinan, konsistensi, serta tanggung jawab politik dalam mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎Atas dasar itu, Getar Aceh meminta Gubernur dan DPRA berhenti saling melempar tanggung jawab maupun berlindung di balik alasan yang sama. Jika Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dinilai dapat dilaksanakan, pemerintah diminta mengambil langkah konkret. Namun, jika terdapat kendala hukum, pemerintah juga harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

‎

‎"Jangan terus menjadikan pemerintah pusat sebagai alasan. Jika memang berkomitmen terhadap qanun tersebut, tunjukkan melalui langkah nyata. Masyarakat Aceh membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan politik," tegas Teuku Izin.[Adul]