Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil

Redaksi
Jumat, 15 November 2024

LHOKSUKON - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, pada Senin (11/11/2024).


Ketiganya adalah MF (23), MS (17), dan NM (15), yang merupakan pacar dari salah satu tersangka, MS. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi S.H menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu (6/11/2024) ketika NM menghubungi korban, AH, dan mengajaknya jalan-jalan dengan janji akan dibelikan baju baru. Melalui panggilan telepon, NM memberitahu korban bahwa MS akan menjemputnya dan meminta korban agar menuruti semua permintaan MS.


"MS kemudian menjemput korban di kediamannya menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Setelah itu, mereka menjemput MF, yang kemudian mengambil alih kemudi. Dalam perjalanan menuju Lhokseumawe, MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kursi belakang mobil," terang AKP Novrizaldi, Jumat (15/11).


Sesampainya di Lhokseumawe, pelaku MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam. Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, pelaku MS kembali merudapaksa korban di dalam mobil, sementara MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan jendela.


"Setibanya di Lhoksukon, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa pun," ujar AKP Novrizaldi.


Motif dan Penyelidikan


Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik didapati keterangan bahwa, MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM. Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan lain yang bisa dia setubuhi. Saat ditangkap, tubuh MS ditemukan penuh bekas cupang di leher dan dada, yang diduga dibuat oleh NM.


Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.


Imbauan kepada Orang Tua


Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.


“Kami mengingatkan seluruh orang tua untuk selalu memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui komunikasi yang terbuka. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan seperti ini," pungkasnya.[am]