Perspektif Sosiologi Hukum Islam: Kenaikan Harga dan Kritik Terhadap Prioritas Pemerintah -->

Iklan Semua Halaman

Perspektif Sosiologi Hukum Islam: Kenaikan Harga dan Kritik Terhadap Prioritas Pemerintah

Redaksi
Senin, 26 Februari 2024


LHOKSEUMAWE, Aceh Kontras | Dalam menghadapi kenaikan harga pokok barang-barang konsumsi, kita tidak hanya harus memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga melihatnya dari sudut pandang sosial, moral, dan kritik terhadap prioritas pemerintah, terutama dalam konteks hukum Islam.


Dari perspektif sosiologi hukum Islam, kenaikan harga yang tidak terkendali menciptakan tantangan sosial yang signifikan dalam masyarakat, memperdalam kesenjangan ekonomi antara berbagai golongan. 


Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam Islam yang menekankan pentingnya kesetaraan dalam akses terhadap kebutuhan dasar.


Di sisi lain, kenaikan harga juga menimbulkan dilema moral di kalangan umat Muslim, yang terkadang harus memilih antara mematuhi prinsip-prinsip syariah atau memenuhi kebutuhan dasar mereka. 


Ini dapat menimbulkan konflik internal dan tekanan psikologis di kalangan masyarakat yang berusaha menjalankan ajaran agama dengan baik.


Namun, disayangkan bahwa pemerintah terlihat lebih fokus pada urusan politik, terutama dalam hal hasil pemilihan umum, sementara masalah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, terutama terkait dengan harga bahan pokok yang semakin tidak terkendali, menjadi terpinggirkan.


Kritik terhadap prioritas pemerintah ini seharusnya direspons dengan serius. Pemerintah perlu mengalihkan perhatian dan sumber daya mereka untuk menangani masalah-masalah riil yang dihadapi oleh rakyat, termasuk kenaikan harga yang merugikan masyarakat luas.


Dengan demikian, saya mengajak pemerintah untuk menyeimbangkan prioritas mereka, tidak hanya fokus pada agenda politik, tetapi juga memberikan perhatian yang serius terhadap masalah-masalah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, termasuk harga bahan pokok yang semakin tidak terkendali. 


Ini adalah langkah yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyatnya.


Penulis oleh Dr. Bukhari, M.H.CM Akademisi IAIN Lhokseumawe